VIRALSUMSEL.COM – Dua kurir narkoba jenis sabu dan inek Martin (31) dan Dedie Achmadi (35) dituntut selama 15 tahun penjara. Kedua kurir tersebut sebelumnya menjadi pengantar sabu-sabu seberat 1 kilogram dan inek sebanyak 772 butir.
Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanegara SH yang menuntut keduanya hukuman selama 12 tahun. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.800 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan sebab JPU menilai tindakan kedua terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk itu kedua terdakwa dituntut masing-masing hukuman 15 tahun penjara,” ujar JPU Satrio Dwi Putra mewakili JPU Anggara Suryanagara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (9/1/2020).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Diketahui, pengembangan kasus Narkotika ini berawal dari tertangkapnya terdakwa Dedie Achmadi oleh Satresnarkoba Polresta Palembang .
Dedie memberikan informasi bahwa ia bersama terdakwa Wahyu Martin dan Yayan (belum tertangkap) telah bermufakat untuk menyimpan narkotika. Sebab barang haram yang dimaksud, belum laku terjual.
Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Palembang langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ketiganya menyimpan sabu di rumah terdakwa Wahyu Martin yang bertempat di Lorong PU RT. 018 RW. 006 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Palembang.
Tak butuh waktu lama, terdakwa Wahyu Martin kemudian diamankan dikediamannya. Turut pula diamankan barang bukti 1 bungkus Shabu yang dikemas dalam kemasan teh bertuliskan abjad china dan Guanying Wang dengan berat netto 915,77 gram dan 772 butir pil extacy logo kura-kura warna abu-abu yang dibungkus plastik klip bening di dalam lemari kamar rumahnya. (nto)