VIRALSUMSEL.COM – Riezky Aprilia Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumsel jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Legeslatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangkan (PDIP) ini menjadi tamu KPK dengan status sebagai saksi.
Adapun kasus yang dialami KPK dari wanita asal Lubuklinggau ini perihal pencalonannya sebagai anggota legislatif dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.
“Ya, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan pencalonannya sebagai anggota legislatif,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (7/2/2020).
KPK kemarin memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HM), dan Saeful (SAE), swasta.
“Bagaimana mekanisme dia sebagai caleg waktu itu yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain karena memang kami tahu di materi perkara ini pergantian antarwaktu terkait dengan perolehan suara ada di sana, fatwa MA (Mahkamah Agung), dan sebagainya,” ucap Ali. (nto)