VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kemungkinan besar ditunda. Pemerintah Pusat bersama DPR RI dan Pelaksana Kegiatan KPU RI sudah menyetujui jika Pilkada Serentak tahun ini diundur.
Penundaan Pilkada Serentak 2020 dilatar belakangi atas pandemi virus corona atau covid-19. Dimana penyakit menular ini sedang mewabah di Indonesia. Belum tahu sampai kapan pemerintah mengumumkan Bumi Pertiwi benar-benar sudah bebas dari virus corona tersebut.
“Saya kira sekarang tinggal menunggu payung hukum saja. Baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujar Bagindo Togar pengamat sosial politik Sumsel, Rabu (31/3/2020).
Lebih lanjut Bagindo mengatakan penundaan bisa jadi minimal enam bulan dan maksimal satu tahun. Pilkada Serentak tahun ini sejatinya digelar, 23 September mendatang.
So, jika diundur enam bulan bisa jadi dilaksanakan Maret tahun depan. Sebaliknya jika ditunda satu tahun berarti tetap dilakukan pemungutan suara pada September tahun depan.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah Peserta Pilkada Serentak juga bertambah. Bisa saja daerah yang periode Bupati dan Wakil Bupati 2020 juga diikutkan dalam Pilkada Serentak 2021,” terang dia.
Hanya memberi tahu Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Di Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten.
Masing-masing Kabupaten Ogan Ilir, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, PALI, Musi Rawas serta Musi Rawas Utara.
Nah untuk daerah di Sumsel yang bakal habis masa kepemimpinannya pada 2022 diantaranya Musi Banyuasin (Muba).
Dodi Reza Alex Noerdin dan Beni Hernedi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muba di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), 23 Mei 2017 silam.
“Ya, bisa saja nanti Pilkada Serentak di Sumsel bertambah. Tidak lagi tujuh tapi ada delapan karena Muba bakal masuk,” pungkas dia. (dev)