VIRALSUMSEL.COM – Sepasang Pria dan wanita diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resor Muba. Pria dan wanita tersebut diringkus pihak kepolisian karena diduga usai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
Tepatnya di sebuah kamar hotel di Sungai Lilin, Selasa (17/32020) malam,. Kedua tersangka dimaksud bernama Anton Eka Saputra (24) Warga Dusun III, Desa Tanjung Agung, Kecamatan LAIS.
Dan wanitanya bersama Arilla Ayu (24) yang merupakan warga Kelurahan Babat Toman Kecamatan, Babat Toman .
Menurut pengakuan tersangka, mereka baru selesai mengkonsumsi Narkoba di kamar No. 07 Penginapan Begadang Kelurahan Sungai lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Saat pihak berwajib melakukan penggeledahan ditemukan satu paket hemat diduga narkotika jenis sabu – sabu. Dengan berat bruto 0,17 gram, satu bong atau alat hisap sabu – sabu, satu pirek kaca, dan tiga korek api gas warna biru.
Kepada petugas keduanya mengakui perbuatannya yang baru saja mengkonsumsi narkoba sesaat sebelum ditangkap.
“Mereka ditangkap sesaat sesudah memakai narkoba. Sesuai informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S. Ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH, Rabu (18/3/2020).
“Saat ini keduanya dalam proses penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas kapolsek. (ril)