VIRALSUMSEL.COM – Yahuza (39) terpaksa ditembak petugas Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Warga Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali ini dilumpuhkan kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal Jumat (15/11) dikediamannya.
Dikatakan Yahuza senpira beserta tiga butir amunisinya tersebut merupakan milik Nang temannya dan rencananya akan dijual seharga Rp 3 juta.
“Ada yang mau belinya Rp 3 juta nama orangnya Supran ia bandar togel. Dari harga tiga juta baru dipanjarnya 500 ribu lewat transfer,”ujar Yahuza.
Resedivis kasus 365 ini membantah kalau Senpira tersebut sudah pernah dilakukan dalam aksi kejahatan. Bahkan menurutnya Senpira baru satu hari dititipkan temannya kepada dirinya. “Baru sehari itulah senpi itu ditangan saya, keburu saya ditangkap polisi,”terangnya.
Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi melalui Katim I Heri Gondrong mengatakan kepemilikan Senpira yang ditangkap merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Senpira Musi 2019. Tersangka ditangkap tidak jauh dari lapangan golf Kabupaten Pali.
“Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir dan satu unit motor yang dikendarainya saat ditangkap,”ujarnya.
Dikatakan Heri pelaku juga diketahui resedivis dalam kasus Curas. Saat diamankan Senpira beserta tiga butir amunisinya disimpan pelaku dibalik pinggangnya.
“Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,”tandasnya. (nto)