viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Akhirnya pelaku mencurian dengan kekerasan A (49) ,warga Dusun IV, Desa Batun Baru, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sudah 7 bulan buron harus diambil tindakan tegas.
Pasalnya saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku mencoba melawan petugas dengan parang. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kapolsek Jejawi, Iptu Afif Pinarcoyo SE mengungkapkan, pelaku yang merupakan DPO ditangkap di rumahnya Kamis (3/3/2022) pukul 02.00 WIB.
” Pelaku sudah kami bawa ke polsek untuk diintrogasi, “terangnya.
Masih kata Afif pelaku melakukan aksinya pada (13/8/2021) pukul 04.30 WIB lalu di areal persawahan di dusun I Desa Tanjung Aur Jejawi. Dimana ia bersama empat pelaku lainnya berupa melarikan 5 unit mesin pompa air milik kelompok tani Desa Tanjung Aur sebesar Rp30 Juta.
Mereka masuk areal persawahan kemudian menodongkan senjata api kearah saksi Adeh dan Resdi, saat itu sedang menjaga pompa air yang terpasang mengalirkan air sungai kearah persawahan milik anggota kelompok Tani sebanyak 5 (lima) unit.
Dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan parang, 2 unit mesin pompa air yang disita dalam BP sebelumnya,
1 unit mobil Xenia warna silver di sita dalam BP sebelumnya. Masih 1 lagi pelaku l dalam pengejaran petugas. (fia)