OKI, viralsumsel.com – Anggota DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II, H. Wahyu Sanjaya, S.E., M.M., menggelar kegiatan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) dengan tema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi sekaligus memperdalam pemahaman mengenai hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
ASMAS merupakan agenda resmi anggota MPR RI untuk turun langsung ke daerah pemilihannya dalam rangka menyerap, menampung, dan memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan maupun program pembangunan di tingkat nasional.
Acara yang berlangsung di kediaman Anja Robin, S.H. diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan tuan rumah, sambutan Bupati Ogan Komering Ilir H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., sambutan Anggota DPR RI/MPR RI H. Wahyu Sanjaya, S.E., M.M., dilanjutkan foto bersama, penyampaian materi mengenai Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, dan diakhiri dengan sesi dialog bersama masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Wahyu Sanjaya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mulai dari hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, perlindungan hukum, hingga hak menyampaikan pendapat.
Menurutnya, melalui kegiatan ASMAS ini masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman mengenai hak konstitusionalnya, tetapi juga diberi ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi agar dapat diperjuangkan melalui tugas dan fungsi MPR RI.
“ASMAS menjadi sarana bagi kami untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan pemahaman bahwa setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi. Aspirasi yang disampaikan akan kami perjuangkan sesuai kewenangan yang kami miliki di DPR/MPR RI,” ujar Wahyu Sanjaya.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konstitusi sekaligus memperkuat komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat.
Sementara itu, Kapolsek Pedamaran Timur Abu Khoir, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan materi mengenai penyerapan aspirasi masyarakat serta pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Turut hadir Kepala Desa Tanjung Makmur Teguh Sugianto, S.T., beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ratusan warga yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Melalui kegiatan ASMAS bertema Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta semakin aktif menyampaikan aspirasi demi terwujudnya pembangunan yang adil, merata, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (*)






