VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat fondasi pembangunan melalui penyempurnaan regulasi daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan Wali Kota Palembang Ratu Dewa dengan menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Kamis (2/7/2026).
Sidang paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Beberapa di antaranya meliputi persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Limbah Domestik, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, hingga usulan regulasi mengenai Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan Kota Palembang.
Rapat berlangsung dengan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan dari berbagai fraksi, serta jajaran Pemerintah Kota Palembang.
Raperda Air Limbah Domestik Jadi Agenda Utama
Salah satu pembahasan utama dalam rapat paripurna kali ini adalah persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Air Limbah Domestik.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan limbah domestik yang lebih baik, sehingga mampu meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus mendukung terciptanya kawasan perkotaan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Palembang juga melanjutkan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ratu Dewa Dorong Pelestarian Seni dan Budaya Palembang
Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa turut menyoroti pentingnya keberadaan Raperda tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan.
Menurutnya, seni merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari identitas budaya daerah dan memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional.
Ia menjelaskan bahwa kesenian merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Karena itu, keberadaan regulasi daerah dinilai penting sebagai instrumen untuk menjaga, melestarikan, sekaligus mengembangkan kekayaan seni dan budaya yang dimiliki Kota Palembang.
Ratu Dewa berharap implementasi regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat eksistensi budaya lokal sehingga tetap lestari di tengah perkembangan zaman dan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.
Pemkot Ajukan Perubahan Struktur Perangkat Daerah
Selain membahas sejumlah Raperda yang telah masuk dalam agenda DPRD, Pemerintah Kota Palembang juga mengajukan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
Menurut Ratu Dewa, penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan efektivitas birokrasi.
Penataan organisasi pemerintahan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, tertata, transparan, profesional, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal kepada masyarakat.
Usulkan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Pada rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kota Palembang juga mengusulkan pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam menciptakan kondisi kota yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial.
Ratu Dewa menjelaskan bahwa seluruh Raperda yang telah diajukan akan diproses sesuai mekanisme pembahasan di DPRD.
Untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, pembahasannya akan dilakukan oleh komisi-komisi DPRD sesuai bidang masing-masing.
Sementara Raperda lainnya akan dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk dan diumumkan oleh pimpinan DPRD Kota Palembang.
Pemkot dan DPRD Terima Penghargaan WTP dari BPK
Di sela-sela pelaksanaan rapat paripurna, Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang menerima Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Penghargaan tersebut diberikan atas capaian dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dinilai memenuhi standar akuntansi pemerintahan.
Penghargaan WTP menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Kota Palembang juga memberikan penghargaan kepada Polrestabes Palembang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas prestasi dan dedikasi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palembang. (bbs)






