PALEMBANG, Viralsumsel.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyerahkan hadiah uang sebesar Rp10 juta kepada Ari, warga yang melaporkan dugaan pembakaran lahan di kawasan Lebak Murni, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.
Penyerahan hadiah berlangsung di Griya Agung, Selasa (13/10/2026), sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian Ari dalam membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan kabut asap dan membahayakan masyarakat.
Herman Deru mengapresiasi keberanian Ari yang memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah upayanya menegur orang yang diduga membakar lahan tidak membuahkan hasil.
Berawal Saat Pulang Mengojek
Dalam pertemuan bersama Gubernur Sumsel, Ari menceritakan bahwa dirinya menemukan aktivitas pembakaran lahan ketika pulang bekerja sebagai pengemudi ojek daring pada malam hari.
Saat itu, ia sempat mengingatkan pria yang berada di lokasi agar menghentikan pembakaran. Ari khawatir api merambat ke area lain dan memperburuk kondisi kabut asap yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Aktivitas pembakaran tetap berlangsung dan api sempat membesar sebelum akhirnya padam.
Ari bersama warga kemudian mencoba menghubungi petugas pemadam kebakaran. Karena panggilan tidak tersambung, ia mengambil inisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Pihak Polsek Sako menghubungi Ari untuk memperoleh informasi mengenai lokasi kejadian. Informasi yang disampaikan warga tersebut membantu petugas melakukan penanganan lebih lanjut.
Pria yang diduga melakukan pembakaran lahan, yang disebut sebagai warga sekitar dan memiliki kebun di kawasan itu, kemudian diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Herman Deru Tunaikan Komitmen Hadiah Rp10 Juta
Herman Deru menyampaikan terima kasih kepada Ari dan warga lain yang ikut membantu melaporkan dugaan pembakaran lahan tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla di Sumsel.
Ia menegaskan, keberanian warga melaporkan dugaan pembakaran seharusnya lahir dari kesadaran menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan bersama, bukan semata-mata karena iming-iming hadiah.
Sebagai bentuk apresiasi, Herman Deru menyerahkan uang Rp10 juta kepada Ari. Ia juga memberikan kebebasan kepada Ari untuk membagikan sebagian hadiah tersebut kepada warga lain yang turut berkontribusi dalam pelaporan.
Gubernur berharap penghargaan itu dapat mendorong masyarakat agar semakin peduli terhadap potensi kebakaran lahan di lingkungan masing-masing.
Sebelumnya, Herman Deru telah menyampaikan komitmen untuk memberikan hadiah Rp10 juta kepada masyarakat yang melaporkan orang atau badan yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan kepada kepolisian. Komitmen tersebut pernah disampaikannya saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta tidak membuat laporan palsu atau menyebarkan tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Masyarakat Diajak Aktif Mencegah Karhutla
Herman Deru menilai sinergi masyarakat dengan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah kebakaran meluas. Pelaporan sejak dini dapat membantu petugas merespons kejadian sebelum api menimbulkan dampak yang lebih besar.
Selain mengancam lingkungan dan permukiman, kebakaran lahan juga dapat memperburuk kualitas udara akibat kabut asap yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian, dengan tetap mengutamakan keselamatan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kisah Ari menjadi pengingat bahwa kepedulian warga memiliki peran penting dalam pencegahan karhutla. Pemerintah berharap partisipasi serupa tumbuh di berbagai daerah di Sumsel agar upaya menjaga lingkungan dapat dilakukan bersama-sama.
Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (win/ion)






