Wakil Bupati OKU Non Aktif Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

MODUS319 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG Johan Anwar selaku Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif dituntut selama 8 tahun penjara dan hak politik Johan dicabut oleh Rihki Benindo Maghaz SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (15/4/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH, JPU KPK menuntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara terhadap Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU tersebut.

JPU menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Usai Dilantik di Griya Agung, Wakil Bupati OKU Kembali Huni Rutan Pakjo

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz saat membacakan tuntutan.

Selain pidana, Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Johan Anuar diwajibkan membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3.211.992.020,00 (tiga miliar dua ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua puluh rupiah).

Dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Rini Anggraini SPG Cantik Asal Kenten Laut Sudah Lima Hari Tidak Pulang

“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU.

JPU juga menuntut agar Wakil Bupati OKU nonaktif tersebut, dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK, majelis hakim Tipikor Palembang, menunda sidang dua pekan, Selasa (27/4/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (rom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *