Palembang, viralsumsel.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde, Kota Palembang.
Kali ini, mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2018, Harnojoyo, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara yang telah menyeret sejumlah tokoh penting Sumsel.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/7/2025), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
“Satu orang tersangka baru telah kami tetapkan hari ini, yakni inisial H, mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2018,” ujar Umaryadi.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap H dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam serangkaian proses penyidikan sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti keterlibatan H dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.
“Dengan bukti yang cukup, status H ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dan penyidik juga telah melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang,” tegas Umaryadi.
Pasal yang Disangkakan dan Dugaan Modus Korupsi
Tersangka H dijerat dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama sebagai pasal subsider.
Dalam penjelasannya, Umaryadi mengungkapkan sejumlah modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka H. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pihak pengembang, dalam hal ini PT MB.
Kebijakan itu dinilai tidak sah, karena PT MB bukanlah lembaga sosial atau perusahaan kemanusiaan yang berhak mendapatkan insentif atau keringanan pajak.
“Negara mengalami kerugian karena kebijakan pemotongan BPHTB tersebut. Selain itu, ditemukan juga aliran dana kepada tersangka H yang telah dikonfirmasi melalui bukti elektronik,” terang Aspidsus Kejati.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa tersangka H memberikan instruksi langsung untuk melakukan pembongkaran fisik terhadap bangunan Pasar Cinde, padahal bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengabaikan perlindungan atas warisan budaya nasional.
Perkembangan Penanganan Kasus
Penetapan tersangka terhadap Harnojoyo menambah daftar panjang nama-nama besar yang terjerat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumatera Selatan
- Edi Hermanto – Eks Kepala Dinas PUCK Sumsel
- Aldrin Tando
- Rainmar Yosnaidi – Pelaksana pembangunan proyek Pasar Cinde
Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang digadang-gadang menjadi ikon ekonomi dan wisata baru di jantung Kota Palembang itu justru berubah menjadi proyek bermasalah yang merugikan negara dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga turut serta dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan dan penelusuran aliran dana masih terus berjalan untuk membongkar tuntas skema korupsi yang terjadi dalam proyek strategis tersebut. (bbs)