
viralsumsel.com, BANDUNG- Pengadilan Agama Bandung akan menggelar sidang awal atas gugatan cerai yang didaftarkan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (17/12). Agenda pertama persidangan difokuskan pada proses mediasi.
Juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menerangkan majelis hakim akan membuka persidangan dengan memanggil para pihak untuk memastikan kehadiran serta mencocokkan data identitas penggugat, tergugat, dan tim kuasa hukum. Pemeriksaan administratif ini dilakukan sebelum perkara memasuki pembahasan lebih lanjut.
Menurut Ikhwan, setelah tahapan awal tersebut, perkara otomatis diarahkan ke meja mediasi. Upaya perdamaian ini menjadi tahapan yang tidak dapat dilewati dalam setiap gugatan cerai. Adapun pelaksanaan sidang, apakah terbuka untuk umum atau tertutup, sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.
“Bila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, barulah sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara secara bertahap, mulai dari penyampaian gugatan, tanggapan pihak tergugat, proses pembuktian, hingga putusan,” kata Ikhwan, Rabu (17/12).
Ia menambahkan, kehadiran langsung para pihak pada proses mediasi pada dasarnya bersifat wajib. Namun, dalam kondisi tertentu, perwakilan oleh kuasa hukum dimungkinkan dengan alasan yang dapat diterima majelis.
Sementara itu, dari kubu penggugat, kuasa hukum Atalia menyebut kliennya berpeluang datang langsung ke persidangan perdana. Ketua tim kuasa hukum, Debi Agusfriansa, mengatakan agenda kehadiran Atalia masih menyesuaikan aktivitas resmi yang tengah dijalani.
“Secara rencana beliau akan datang, tetapi kami masih menunggu kepastian akhir terkait jadwal kedinasan,” ujar Debi saat dihubungi, Selasa (16/12).
Ataliw resmi menggugat cerai setelah menjalani pernikahan selama 29 tahun. Keretakan rumah tangga keduanya diduga lantaran terkuaknya skandal Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana.
Bahkan Lisa mengaku memiliki seorang anak dari hubungannya dengan RK. Namun hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menyatakan klaim tersebut tidak terbukti. (mel)






