OPINI — HM.Albahori (Praktisi Komunikasi Politik)
viralsumsel.com, PALEMBANG – Menjelang kontestasi politik 2024 di perkirakan iklim politik smakin memanas pada pertarungan pemilihan legistatif, pemilihan Presiden dan Pilkada Serentak dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, elite politik kekuasaan dan masyarakat, akademisi, tokoh agama, media2 dalam melakukan mobilisasi politik, dengan menggunakan cara untuk diwaspadai politik identitas, agama, suku, ras antar golongan yang akan mewarnai isu2 politik pada kontestasi Pemilu 2024.
Selain itu, berita2 hoax, dan provokasi dalam ranah media digitalisasi akan smakin massive dalam membentuk opini negatif di masyarakat menjelang kontestasi politik 2024.
Politik Identitas (politisasi agama dan polarisasi sosial) cenderung dan berpotensi akan mewarnai menggiring opini negatif dan cenderung menyesatkan masyarakat pada kanal-kanal platform media digitalisasi termasuk situs media online, blog, website, pada platform media sosial, whatshap, instagram, dll, ujar “ Bung Albar “praktisi komunikasi politik.
Ada beberapa tips menangkat berita bohong( hoax), provokasi di media sosial, yang perlu dilakukan oleh warganet, pertama, meneliti dan mengamati berbagai konten dan informasi yang diposting, untuk tidak terjebak dan mudah percaya, dan bahkan ikut memviralkan berita atau konten unsur hoax dan provokasi tersebut kepada rekan2 group whatshapp, instagram,
dan lainnya, harus dilakukan chek n richek terlebih dahulu apakah informasi ini benar atau tidak, untuk melihat faktanya melalui google atau situs-situs khusus, sumber resmi dan situs resmi lainnya baik swasta maupun pemerintah dan tegas” bung Albar”.
Kedua, warganet harus memiliki kepekaan dan kritis dalam.menilai suatu berita atau informasi tertentu apakah bermanfaat, motifnya apa? apakah ada unsur mendiskreditkan seseorang, atau kelompok, , tokoh politik, tokoh agama, kandidat atau pejabat yang bertujuan mendiskreditkan kelompok2 atau golongan tertentu, terutama menjelang kontestasi politik 2024.
Ketiga,Yang tidak kalah penting tumbuhkan rasa empati dan bijak dan rasionalitas, tidak mudah emosional dan terpancing dalam melihat berita atau informasi, dan secara spontan di share ke group2 whatshapp atau lainnya, tanpa berpikir kebenarannya, yang dapat membahayakan dan berpotensi kena pasal hukum yang berlaku, seperti KUHP,
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial, demikian ujar praktisi komunikasi dan politisi yang juga kolektor mobil lawas hardtop “ HM.Albahori, M.IKom. (*)







