
viralsumsel.com, JAKARTA – Perbandingan pajak kendaraan di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia yang cukup jauh membuat publik bertanya-tanya. Apa yang membuat pajak kendaraan di Indonesia sangat tinggi?
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, Kukuh Kumara mengungkapkan tarif pajak kendaraan Indonesia sangat jauh dibandingkan dengan Malaysia. Padahal, Indonesia memproduksi mobil di dalam negeri, sedangkan Malaysia impor dari Indonesia.
“Sekian tahun yang lalu saya ditanya oleh perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kamu paling tinggi di dunia. Saat dicek, ternyata memang begitu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar Kukuh.
Salah satu contohnya adalah Toyota Avanza yang diproduksi di Indonesia bisa terkena pajak tahunan hingga Rp 5 juta. Namun, ketika diimpor ke Malaysia, tarif pajaknya justru jauh lebih rendah, tidak sampai Rp 1 juta.
Bahkan di Thailand lebih rendah, cuma Rp 150 ribu.
Penyebab pajak kendaraan di Indonesia tinggi adalah karena memiliki struktur pajak berlapis. Setiap pembelian mobil baru di Indonesia langsung dibebani dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen (tanpa insentif). Pajak ini otomatis menaikkan harga kendaraan sejak awal.
Pemerintah juga menambahkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya bervariasi, tergantung dengan kapasitas mesinnya besar atau dianggap mewah.
Selain pungutan pusat, ada pula pajak daerah yang menambah panjang daftar beban konsumen. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) misalnya, bisa mencapai 12,5 persen di DKI Jakarta.
Bahkan, pemilik mobil setiap tahun wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.
Ada pula kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola PT Jasa Raharja. Selain itu, biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan plat nomor yang muncul setiap lima tahun sekali.
Malaysia sendiri hanya menerapkan kombinasi PPN sebesar 6 persen ditambah cukai tertentu untuk model tertentu, tanpa adanya beban tambahan seperti BBNKB.
Sebagai informasi, pemerintah mengatur pajak yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Berbicara mengenai pajak, belakangan ini memang menjadi sorotan. Di tengah berbagai tarif pajak yang harus dibayar masyarakat, anggota DPR menunjukkan gaya hidup mewah dengan tunjangan melimpah. (mel)







