Musi Banyuasin, viralsumsel.com — Kabar menggembirakan datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).
Pemerintah daerah setempat memastikan bahwa Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) akan dicairkan pada Senin, 24 Juni 2025 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Ariyanto, S.E., M.Si., dalam keterangan resminya pada Jumat (20/6).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan teknis pencairan sedang dalam tahap akhir dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu Regulasi Nasional
Pencairan Gaji 13 ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Meskipun sempat mengalami sedikit penundaan dari awal bulan, Pemkab Muba memastikan bahwa proses ini tetap berjalan dengan prinsip tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami telah menyiapkan seluruh dokumen dan proses yang diperlukan untuk pencairan Gaji 13. Tim kami bekerja keras agar gaji ini bisa disalurkan sesuai waktu yang dijanjikan,” ujar Ariyanto.
Ia menambahkan, saat ini proses administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih berjalan, terutama pada tahap pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPM), namun dipastikan rampung sebelum tanggal 24 Juni.
Imbauan Bijak dari Kepala Daerah
Bupati Musi Banyuasin, HM Toha, turut mengomentari pencairan Gaji 13 ini. Ia menyambut baik kepastian yang diberikan BPKAD dan mengimbau kepada seluruh ASN untuk menggunakan tambahan penghasilan tersebut secara bijaksana.
“Manfaatkan Gaji 13 ini untuk hal-hal yang penting dan mendesak, seperti kebutuhan pendidikan anak, biaya kuliah, atau keperluan rumah tangga yang memang prioritas. Belanja cerdas dan terukur adalah kunci,” tegasnya.
Bupati Toha juga menaruh harapan besar agar pencairan ini mampu meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya kepastian ini, saya berharap para ASN bisa lebih fokus bekerja dan meningkatkan produktivitasnya dalam melayani masyarakat Musi Banyuasin,” tambahnya.
Wujud Komitmen dan Kepedulian Pemkab Muba
Pemberian Gaji 13 bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk kepedulian dan penghargaan terhadap kinerja ASN yang telah mengabdi dan menjalankan fungsinya di berbagai sektor pemerintahan.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Muba untuk terus menjaga stabilitas ekonomi para pegawainya, terlebih di tengah beban kebutuhan yang meningkat menjelang tahun ajaran baru.
Dengan pencairan yang direncanakan serentak, para ASN dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik serta memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi lokal. (dev)