Bareskrim Polri Umumkan Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan dari Produsen Sania-Fortune-Sovia

EKONOMI173 Dilihat
Foto X

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Siapa saja?

Tiga tersangka itu merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Umrah Plus Turki! Perjalanan Ibadah dan Wisata Islami Bersama Zafa Tour

Para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju adalah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Namun, seluruh tersangka hingga kini belum ditahan. Alasannya tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Akibat perbuatannya, para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (mel)

Baca Juga :  Alasan Kenapa Sebaiknya Kamu Punya Tabungan Digital

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *