Beberapa Alasan PSBB di Palembang Diperpanjang 14 Hari, tapi Mall dan Rumah Ibadah Kembali Dibuka

VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang sejogjaynya berakhir hari ini, 2 Juni 2020.  Itu karena PSBB tahap pertama selama 14 hari dimulai sejak, 20 Mei lalu.

Sekalipun penerapan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PSBB di Kota Metropolis baru berlaku, 26 Mei 2020. Namun PSBB di Palembang bakal diperpanjang selama 14 hari kedepan. Itu lumrah mengingat sebaran konfirmasi positif corona virus disiase 2019 alias covid-19 masih masih di Palembang.

Hal tersebut ditegaskan Walikota Palembang, H Harnojoyo usai rapat evaluasi PSBB di Kota Palembang, dengan Forum Komunikasi Daerah (Forkompinda) di Rumah Dinas Walikota Palembang, Selasa (2/6/2020) siang.

“Setelah memperhatikan usul saran, dan mendengarkan pendapat para dokter, serta tokoh masyarak, maka secara resmi saya sampaikan PSBB di perpanjang selam 14 hari kedepan,” ujar Harnojoyo kepada awak medua.

Baca Juga :  Tinjau Kegiatan Penyuluhan Gratis, Pj Gubernur Agus Fatoni Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan

Lebih lanjut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palembang ini menerangkan bakal ada sedikit revisi Peraturan Walikota (Perwali) perihal perpanjangan PSBB. Revisi dari pada Perwali akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru  dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

“Untuk revisi Perwali ini, lebih kita kedepankan humanis, dengan lebih memperhatikan protokol kesehatan,” jelas pria asal Pagaralam ini.

Dari evaluasi penerpaan PSBB tahap pertama, diakui Harno ,sapaan akrabnya, angkan pelanggaran protokol kesehatan dari hari ke hari berkurang.

“Dari kondisi PSBB kemarin, masyarakat yang tidak berkepentingan berada di rumah, 33 persen masyarakat berada di rumah, 16 persen di kantor, 14 persen pelayanan kesehatan, 5 persen berada di pasar, dan ini termasuk berhasil,” tutur dia.

Baca Juga :  Pemeriksaan Delapan Jam, 236 Santri Gontor Dinyatakan Negatif

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, menerangkan jika dalam revisi Perwali terkait PSBB 14 hari kedepan ada sedikit pelonggaran. “Tidak ada lagi pembatasan jam operasional Mall, yang selama ini hanya 5 jam, tetapi tetap kita awasi penerapan protokol kesehatan, dengan menerjukan satgas,” jelasnya Dewa.

“Dilain itu, kita akan kembali membuka rumah – rumah ibadah, dengan besok kita awali dengan sholat berjamaah, setelah memantau mall dan pasar tradisional,” pungkas dia. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *