Banyuasin – Tim Buser Polsek Rambutan menangkap empat pelaku pencurian buah sawit di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. Para pelaku diduga mencuri sawit dari kebun warga dengan cara menyodok buah yang masih berada di pohon, lalu mengumpulkannya untuk dijual ke pengepul.
Keempat pelaku yang diamankan adalah Edi (52), warga Desa Tanjung Kerang Doni Damara (20), warga Desa Plajau Riamon (30), warga Desa Tanah Lembah dan Herisko (24), warga Tanjung Kerang, Banyuasin. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Rambutan, AKP Ledi, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Alpino (41), yang juga merupakan kepala desa setempat, mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kebun sawit pada Sabtu (8/2/2025) malam.
“Jadi benar, awalnya kami mendapat laporan dari seorang warga yang juga kepala desa, bahwa ada aksi pencurian buah sawit,” ujar AKP Ledi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khadafi, Selasa (11/2/2025).
Mendapat laporan tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Benar saja, mereka mendapati para pelaku sedang memanen sawit secara ilegal.
“Empat pelaku berhasil kami amankan di lokasi kejadian. Namun, saat dilakukan penggerebekan, satu pelaku berhasil melarikan diri. Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam proses pengejaran,” tambah AKP Ledi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 janjang buah sawit, satu unit kapal ketek yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta satu buah tojok dan satu buah egrek yang digunakan untuk memanen sawit.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegasnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Baru, Alfino mengapresiasi langkah kepolisian sektor Rambutan.
“Tentu saya apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Kapolsek rambutan AKP Ledi dan jajaran atas penangkapan pelaku tersebut, manalagi sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya yang memiliki kebun sawit,”ucapnya
Sementara itu, salah satu tersangka, Edi, mengakui perbuatannya dan mengklaim baru pertama kali mencuri sawit.
“Baru sekali ini, Pak. Sawit ini rencananya akan kami jual ke pengepul seharga Rp1.500 per kilogram. Kalau semua terjual, bisa dapat sekitar Rp1,5 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Diketahui AKP Ledi belum genap satu bulan menjabat, ini merupakan langkah tegas dirinya kepada institusi polri dan pelayan masyarakat khususnya kecamatan rambutan.
Kasus pencurian sawit ini menambah daftar panjang aksi pencurian hasil perkebunan di wilayah rambutan kabupaten Banyuasin. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kebun mereka. Polisi juga berjanji akan terus meningkatkan patroli guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.