Bepemperda Jelaskan Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel

ADVERTORIAL174 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan Penjelasan Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XXXVIII (38) dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No. 22 tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel (Senin 11/10/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH didampingin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya, serta Perwakilan OPD dan Tamu undangan lain secara langsung dan virtual.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH bersama Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya. Foto : viralsumsel.com
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH bersama Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya. Foto : viralsumsel.com

Mengawali Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat menjelaskan secara umum latar belakang landasan serta urgensi perubahan Tata Tertib DPRD dimaksud, dilanjutkan dengan agenda utama yaitu penjelasan terhadap perubahan Tata tertib dimaksud.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Lubuklinggau Hadiri Pertemuan Forsikada IV se-Sumsel

Dalam penjelasan Bapemperda yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dan dilaporkan oleh Wakil Ketua Bapemperda H. Nopianto, S.Sos, MM, disampaikan Hasil Kajian Bapemperda terkait perubahan Tatib yang menyesuaikan peraturan dan kondisi terkini :

“Hasil kajian Bapemperda atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada beberapa bagian baik redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan dan disempurnakan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini” Jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH didampingin oleh Wakil Ketua DPRDSumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya. Foto : viralsumsel.com
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH didampingin oleh Wakil Ketua DPRDSumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya. Foto : viralsumsel.com

Setelah Pembacaan penjelasan, dilanjutkan dengan pembacaan Draft SK Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Ramadhan S. Basyeban, S.H. MM. Kemudian dimintakan persetujuan terhadap SK tersebut kepada peserta rapat paripurna, dan setelah semua sepakat, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan SK Pembentukan Pansus oleh Kartika Sandra Desi, SH.

Baca Juga :  DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XXVIII, Gubernur Sampaikan LKPJ  APBD  TA 2020 

Pansus yang diketuai oleh H. Nopianto, S.Sos, MM akan membahas dan meneliti Perubahan Tata Tertib tersebut mulai dari tanggal 11 sampai 20 Oktober 2021, yang hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna XXXVIII lanjutan pada 21 Oktober 2021 mendatang. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *