viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Pasangan suami isteri bernama M (34) dan YAi (36) warga Dusun 2, Desa Muara Baru, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menjadi korban percobaan penganiayaan oleh tetangganya sendiri N dan Ja kembali membuat laporan ke SPKT Polres OKI. Ia meminta pelaku penganiayan segera ditangkap.
M korban mengaku, memang dari polisi meminta pihaknya membuat laporan untuk BAP. Jadi ayahnya HJ langsung membuat laporan. Untuk kondisinya sudah sehat karena setelah kakinya dijahit di RSUD Kayuagung langsung pulang sementara suaminya baru pulang 3 hari lalu.
Disinggung apakah ada itikad untuk berdamai pihaknya belum tahu yang penting kedua tersangka dapat segera ditangkap karena sudah mengakibatkan luka berat hingga tidak bisa melakukan aktivitas. Kejadian ini karena kesalahpahaman antara tersangka dengan korban soal usaha mencari madu di Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang.
Biasanya 1 batang sarang tawon lenceng itu dijual Rp185 Ribu sehari kadang dapat hanya 1 batang dijual ke penada di Sungai Pinang. Tapi karena luka ini tidak bisa mencari tawon.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/2/2022) pukul 10.00 WIB. Pelaku mendatangi korban saat mencari madu di Sirah Pulau Padang karena sejak 2 hari terkahir mereka sudah tidak lagi mencari sarang tawon lanceng bersama.
Rupanya kedua pelaku mendatangi suaminya yang tengah mencari sarang tawon lanceng di kebun duku dan rambutan dan terjadilah cekcok. Kemudian suaminya menelpon dirinya minta tolong sampaikan kepada ibu pelaku.
Lalu suaminya sempat berbicara dengan ibu pelaku tapi ibu pelaku meminta agar korban jangan meladeni pelaku. Lalu suaminya pulang ke rumah baru seperempat jam tiba pelaku datang kemudian pelaku Jamal langsung mengayunkan parang sehingga mengenai kelapa korban bagian belakang, parang itu selanjutnya diambil pelaku N yang ingin menebas leher suaminya tapi parang jatuh, lalu diinjaknya sehingga ia mengalami luka di kaki kanan.
Ayah pelaku A membenarkan adanya kejadian itu hanya ia tidak tahu permasalahannya karena ia datang sudah kejadian. Tadi memang ada 3 anggota Polsek Kayuagung yang datang ke rumah. Ia tidak bisa menghubungi kedua anaknya semua tidak membawa handpone. “Jika mereka pulang saya akan menyuruh menyerahkan diri, ” ungkapnya.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIH MH melalui Kasatreskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi membenarkan pihak keluarga melalui orang tua korban membuat laporan perkara tindak pidaa penganiayaan Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 Tahun penjara. (fia)







