Cekcok Cari Sarang Tawon, Pasutri di Kayuagung Dianiaya Tetangga Sendiri

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Pasangan suami isteri bernama M (34) dan YAi (36) warga Dusun  2, Desa Muara Baru, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menjadi korban percobaan penganiayaan  oleh tetangganya  sendiri  N dan Ja kembali membuat laporan ke SPKT Polres OKI.  Ia meminta pelaku penganiayan segera ditangkap.

M korban mengaku, memang dari polisi meminta pihaknya membuat laporan untuk  BAP. Jadi ayahnya HJ  langsung  membuat  laporan. Untuk  kondisinya sudah sehat karena setelah kakinya dijahit di RSUD Kayuagung  langsung pulang  sementara  suaminya baru pulang 3 hari lalu.

Disinggung  apakah ada itikad untuk berdamai pihaknya belum tahu yang penting  kedua tersangka dapat segera  ditangkap karena sudah mengakibatkan luka berat hingga tidak bisa melakukan  aktivitas. Kejadian ini karena kesalahpahaman  antara tersangka dengan korban soal usaha mencari madu di Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang.

Baca Juga :  Pelaku Begal Sadis di Mura Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Biasanya 1 batang sarang tawon lenceng itu dijual Rp185 Ribu sehari kadang dapat hanya 1 batang dijual ke penada di Sungai Pinang. Tapi karena luka ini tidak bisa mencari  tawon.

Kejadian tersebut  terjadi pada Kamis (10/2/2022) pukul 10.00 WIB. Pelaku mendatangi korban saat mencari madu di Sirah Pulau Padang karena sejak 2 hari terkahir mereka sudah tidak lagi mencari sarang tawon lanceng  bersama.

Rupanya  kedua pelaku mendatangi suaminya yang tengah mencari  sarang tawon lanceng di kebun duku dan rambutan dan terjadilah cekcok. Kemudian suaminya menelpon dirinya minta tolong sampaikan kepada ibu pelaku.

Lalu suaminya sempat berbicara dengan ibu pelaku tapi ibu pelaku meminta agar korban jangan meladeni pelaku. Lalu suaminya pulang ke rumah baru seperempat  jam tiba  pelaku datang  kemudian pelaku Jamal langsung  mengayunkan parang sehingga mengenai kelapa korban bagian belakang,  parang itu selanjutnya  diambil pelaku N yang ingin menebas leher suaminya tapi parang jatuh,  lalu diinjaknya sehingga ia mengalami luka di kaki kanan.

Baca Juga :  Bupati Muchendi Keliling Naik Motor Pantau Keamanan Malam Takbiran

Ayah pelaku A membenarkan adanya kejadian itu hanya ia tidak tahu permasalahannya karena ia datang sudah kejadian. Tadi memang ada 3 anggota  Polsek Kayuagung yang datang ke rumah. Ia tidak bisa menghubungi kedua anaknya semua tidak membawa handpone. “Jika mereka pulang saya akan menyuruh menyerahkan diri, ” ungkapnya.

Kapolres OKI,  AKBP Diliyanto SH SIH MH melalui Kasatreskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi membenarkan pihak keluarga  melalui  orang tua korban membuat laporan perkara tindak pidaa penganiayaan  Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 Tahun penjara. (fia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *