Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 juta Perbulan, Wakil DPR: Makes Sense untuk Ngontrak di Jakarta, Ngekos Nggak Nyaman

Foto istimewa

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Tunjangan rumah yang diberikan kepada anggota DPR menuai kritik. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai tunjangan itu make sense atau cukup ideal untuk tinggal di Jakarta.

Tunjangan anggota DPR dipastikan bertambah, setelah tak mendapatkan rumah dinas. Pemerintah menggantinya dengan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.

“Saya kira make sense lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat (tunjangan perumahan) karena dapat rumah dinas,” ujar Adies.

Ia menilai angka Rp 50 juta sesuai dengan rata-rata harga sewa untuk mengontrak rumah di sekitar Senayan, Jakarta. Adies menyebut bisa saja anggota DPR memilih tinggal di kos-kosan dengan harga sewa lebih murah, tetapi tidak nyaman.

Baca Juga :  Terobosan Bersejarah! HIMPERRA Sumsel dan PJS Sumsel Teken MoU, Jurnalis Siber Kini Bisa Akses Rumah Subsidi

“Mereka rata-rata nggak nyaman (ngekos), jadi kontrak. Kalau kontrak rumah kalau daerah sini Rp 40 sampai 50 jutaan juga. Mereka harus kontrak rumah jadi harus ada parkirnya untuk mobilnya. Garasi,” katanya.

Adies memastikan tak ada kenaikan gaji gaji pokok bagi anggota DPR periode 2024–2029 yaitu Rp 6-7 juta perbulan. Namun ada beberapa tunjangan yang mengalami kenaikkan.

Di antaranya tunjangan beras dari Rp 12 juta dari Rp 10 juta, tunjangan transportasi (bensin) menjadi Rp 7 juta dari Rp 4–5 juta. Jika ditotal anggota DPR mendapatkan uang setiap bulannya kurang lebih Rp 70 juta.

“Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan, dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” katanya. (mel)

Baca Juga :  Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Tuai Kritik, Sahroni: Jangan Lihat Nominalnya, itu Biasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *