VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sebanyak delapan saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur di Kabupaten Muba yang menjerat Bupati DRA , Rabu(27/10/2021) diperiksa oleh Penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumsel. Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, kedelapan saksi yang diperiksa penyidik KPK di Mako Berimob Polda Sumsel tersebut, terdiri dari; L Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Muba, S Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Muba, AI Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Muba dan R Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Muba.
Kemudian, DS Staff Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Muba, A ST MSi Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba, AS Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, serta SE Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba.
“Para saksi tersebut diperiksa di Mako Brimob Polda Sumsel untuk tersangka HM selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, dalam dugaan kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Suhandy pihak kontraktor yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. (sn)