VIRALSUMSEL.COM, BANYUASIN – Dalam rangka mendukung percepatan pelayanan publik di Kabupaten Banyuasin Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin Saukani, SE., MM mengunjungi dan memberikan pelayanan di Desa Sungai Pinang, Sabtu (22/05/2021) Pagi.
Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Saukani,SE.,MM mengatakan bahwa Pasal 79 tidak dipungut biaya, pasal 95 b pidana 6 tahun kurungan penjara jika ada oknum ASN/PNS yang pungli.
“Artinya tidak ada cela untuk pungli karena Bupati Banyuasin H Askolani juga berkata kepada saya Pak kadis jangan mempersulit rakyat saya, karena kamu mau duit, ku pecat kamu pak kadis pesan beliau sama saya,” katanya.
Masih dikatakan Saukani Kondisi terkini Pelayanan Jemput Bola ( JAM KUNCI Peraih TOP 45 INOVASI TH 2020 Berkelanjutan) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
” Minat masyarakat tak pernah berhenti kalau Pelayanannya CEPAT dan GRATIS.
Tak ada alasan KTP.El Sulit dan lambat karena Persediaan “Banyak”,” ujarnya
Sementara itu Camat Rambutan, Mursal Marsup SHI,.MM mengatakan sesuai kata Bapak Bupati Banyuasin Askolani Jasi, Jangan pernah mempersulit masyarakat.
“Kita sangat mendukung akan hal tersebut demi mencapai program Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera,” (nto)







