Ditangkap Polisi, Kakek Lima Cucu di Palembang Pakai Sabu-sabu untuk Happy-happy Saja

MODUS666 Dilihat

viralsumsel.com, PALEMBANG – A (57) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang ini bisa jadi harus menjalani sisa umurnya dibalik jeruji besi atau penjara Polsek Ilir Timur II atas ulahnya yang telah mengedarkan sabu – sabu di tempat tinggalnya.

Kakek lima cucu ini ditangkap Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur II di Jalan Dr M Isa, Lorong Kemas I, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Selasa 10 Mei 2022 lalu dengan barang bukti lima paket kecil sabu – sabu seberat dua gram.

Dihadapan polisi, A membantah kalau ia dituduh sebagai pengedar sabu. Namun ia tidak membantah kalau sebagai pemakai. Menurutnya barang bukti sabu dua gram yang diamankan dari tangannya ia beli seharga Rp 1,2 Juta untuk dipakai bersama temannya.

Baca Juga :  4 Anggota DPRD Sumsel di Panggil Kejati

“Karena yang makai sabu orang banyak jadi kami belinya banyak, ada beberapa teman yang nitip beli sabu sama saya. Rencananya sabu itu mau dihisab di kampung saya sendiri,” katanya kepada wartawan Rabu (25/6/2022).

Dikatakan A ia kecanduan serbuk haram tersebut sudah empat bulan terakhir ini. Ia memakai sabu hanya untuk happy – happy saja tidak ada tujuan lain. “Makai sabu ini cuma untuk happy – happy saja,” cetus pria pekerja serabutan ini.

Kapolsek Ilir Timur II Kompol Fadilah Ermi mengatakan tersangka A mengaku sabu lima paket seberat dua gram yang diamankan dari saku celana tersangka dibeli dengan seseorang seharga Rp 1,4 juta sabu itu akan dipakai bersama teman temannya.

Baca Juga :  Senggol Fortuner,  Honda Brio Terguling di Jalan Angkatan 45 Palembang

“Namun dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tersangka menjual lagi sabu yang telah dibelinya dengan mengambil keuntungan,” katanya.

Tersangka A ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dr M Isa Lorong Kemas I sering terjadi transaksi narkoba dari informasi yang didapat anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri ciri tersangka A sehingga tersangka A berhasil ditangkap.

Sabu yang dibeli tersangka A, kata Fadilah dipecahnya lagi menjadi paket hemat dengan harga Rp 100 ribu, sampai 70 ribu. “Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan minimal dua puluh tahun penjara,” bebernya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *