VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Cavarina Gustiandari (30) didampingi kuasa hukumnya Welly Anggara SH MH dan Septalia Furwani SH MH mendatangi Polsek Ilir Barat I untuk melaporkan selebgram sekaligus rekan bisnisnya dalam perkara penipuan, Selasa (7/9/2021).
Dalam kasus ini Cavarina warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur Lorong Kolom Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini mengalami kerugian mencapai seratus juta.
Ditemui usai membuat laporan Cavarina melalui kuasa hukumnya Welly Anggara SH mengatakan, kliennya melaporkan seorang wanita inisial AKP yang berdomisili di kota Palembang.
Kejadian penipuan yang dialami kliennya bermula saat terlapor menawarkan investasi jual beli pakaian dengan nilai kisaran Rp 10 hingga Rp 50 juta lalu kliennya menanamkan modal kepada terlapor. Dalam perjanjian terlapor akan memberikan profit sembilan persen dari modal dan pengembalian modal investasi sepenuhnya setelah masa kontrak berakhir.
“Seiring berjalannya waktu dan modal telah diberikan ke terlapor. Namun terlapor tidak memenuhi janjinya hanya satu kali memberikan profit kepada kliennya,” ujarnya kepada wartawan.
Saat dihubungi, terlapor susah dihubungi dalam waktu yang lama, bahkan saat korban menegur terlapor justru marah sama korban dan tidak terima ditegur termasuk saat kuasa hukum memberikan somasi.
“Sebelum menempuh jalur hukum melaporkan terlapor ke polisi, kami sudah mendatangi terlapor dengan upaya persuasif namun terlapor tidak menggubris malah menantang kami untuk membuat laporan di kepolisian,”bebernya.
Dikatakan Welly hingga saat ini terlapor seperti merasa tidak bersalah dan tetap aktif di media sosial.
“Kami meyakini dalam kasus penipuan ini tidak hanya dialami oleh klien kami saja dan kami yakin pula setelah hari ini akan muncul pengaduan atau laporan dari pihak-pihak lain. tentu kami disini menuntut untuk terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (kai)







