VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Mengaku kesal karena dituduh selingkuh dengan isteri sahabat karibnya sendiri. Membuat R warga asal Desa Ibul II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini gelap mata. Tak urung R menusuk Erwin (28) sahabat karibnya sebanyak empat liang. R pun alami luka parah.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi di depan Depo Pertamina Kertapati Palembang pada Selasa (20/4/2021) lalu. Saat melakukan penusukan R ternyata dibantu pamannya yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
R sendiri ditangkap Anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar di tempat cucian mobil kawasan Kertapati Palembang tidak jauh dari lokasi kejadian, kemarin (18/5/2021). Dihadapan polisi, Rapi mengaku ia nekat menusuk sahabat karibnya, karena kesal dengan korban menuduhnya telah berselingkuh dengan isterinya.
“Saya kesal mana malu dengan tetangga dan keluarga karena dituduh selingkuh dengan istrinya padahal tidak ada hubungan. Saya kenal dengan korban dia itu teman dari kecil, sudah tiga kali dia mendatangi saya di rumah menuduh saya selingkuhi istrinya,” jelasnya.
Dari sinilah, R bersama pamannya menemui korban saat bertemu di depan Depo Pertamina Kertapati langsung menusuk korban. Peran pamannya memegangi korban lalu menusuk. Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak empat liang hingga terluka parah setelah itu pelaku melarikan diri.
“Berhubungan saja tidak pernah apalagi berjalan untuk berselingkuh sama isterinya. Dia (korban) memang pencemburu bukan saya saja yang di tuduh selingkuh dengan istrinya tapi ada kawannya yang lain juga dituduh menyelingkuhi istrinya,”bebernya.
Kasubdit lll ditreskrimum polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar menerangkan motif pelaku menusuk korban karena kesal dituduh berselingkuh dengan isteri korban. Dari sinilah pelaku bersama pamannya mencari korban saat bertemu korban pelaku langsung menusuk korban.
“Peran pamannya memegang korban sedangkan pelaku R menusuk korban sebanyak empat liang hingga korban terluka parah,” ujarnya. Untuk pelaku kata Panjaitan, dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (kai)