Dituntut 2 Tahun Penjara, Oknum Honorer Sat Pol PP Palembang Memohon Keringanan Hukuman

MODUS646 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – A oknum Sat Pol PP Kota Palembang dituntut pidana selama dua tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH.

Hal tersebut tertuang dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (9/06/2020).

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman,” kata JPU dalam persidangan.

Usai medengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang semula bersikeras akhirnya memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” tutup majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH itu.

Baca Juga :  Pedagang di Gandus Sering Dapat Uang Palsu

Dalam dakwaan JPU terungkap,kejadian bermula saat saksi Heruin memberitahukan dan menawarkan kepada korban untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp.38 Juta melalui perantara terdakwa A pada Januari 2019.

Kemudian karena percaya terdakwa merupakan honorer Sat Pol PP Kota Palembang kemudian saksi Heruan memberikan uang sebesar Rp10 Juta sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.
Seminggu kemudian Heruan kembali memberikan uang Rp28 Juta serta dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp 38 juta dari terdakwa sendiri.

Selanjutnya merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut kemudian Heruan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang. (rom)

Baca Juga :  Relawan Jokowi Laporkan Pemilik Akun Youtube Ini ke Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *