Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Bersama Empat Terdakwa Lainnya Divonis Mati

MODUS684 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Doni SH kurir 4,2 kilogram (kg) sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi bersama empat terdakwa lainnya divonis pidana mati Majelis Hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM.

Itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (15/4/2021).

Majelis hakim juga menyebutkan tidak ditemukannya ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Selain Doni SH yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Palembang empat terdakwa yakni, Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Sherman.

Menurut majelis hakim terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepelimikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga :  Heri Gondrong CS Ringkus Dua dari Enam Pelaku Pengeroyokan di Cafe RD

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati”, tegas Bongbongan saat membacakan putusan.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, yang pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Sementara khusus untuk satu terdakwa lainnya Joko Zulkarnain  berkas perkara penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima oleh majelis hakim dikarenakan terdakwa tidak dapat dihadirkan.

Dalam layar monitor persidangan terlihat salah satu terdakwa bernama Yati Suherman tak kuasa menahan tangis air mata usai mendengarkan vonis pidana mati terhadap dirinya.

Usai dibacakan vonis, Supendi SH MH penasihat hukum para terdakwa dikonfirmasi mengatakan akan mengupayakan upaya hukum selanjutnya yakni banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga :  Jatanras Polda Sumsel Bongkar Permainan Judi Slot di Palembang

“Tentunya akan kamu upayakan banding terhadap putusan itu, karena menurut kami tidak berkesesuaian dengan azaz kemanusiaan, namun akan kita koordinasikan lagi dengan klien,” tandasnya. (rom)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *