VIRALSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Seorang gadis anak baru gede (ABG) sebut saja Bunga (15 tahun) menjadi korban kasus persetubuhan. Kasus persetubuhan anak dibawah umur, terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke SPKT Polres Prabumulih dan ditangani Unit PPA.
Didasari laporan orang tua korban, petugas pun bergerak cepat. Alhasil berhasil menangkap dua tersangka dari 4 pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Bunga menjadi aksi kebejatan empat pemuda yang mengilirnya di sebuah Kontrakan di Kawasan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dua tersangkanya, yaitu DS (19), warga Prabumulih Barat dan SK (19), warga Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus, Minggu (25/10/2020) kemarin. DS ditangkap di Kafe Kawasan Cambai, sementara itu SK diamankan di rumahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Wakapolres, Kompol Masnoni SIk bersama Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan, 2 dari 4 tersangka persetubuhan anak dibawah umur sudah tertangkap.
“Dua lagi, tersangka AF dan RN masih buron alias masuk DPO. Dan, masih dalam pengejaran petugas,” terangnya kepada sejumlah awak media di sela-sela release ungkap kasus kriminalitas menonjol di Mapolres, kemarin (28/10/2020).
Kasus ini terungkap, setelah orang tua Bunga mengetahui putrinya digilir 4 pemuda baru saja dikenalnya di Kontrakan dan sebuah kafe.
“Barang bukti baju korban, kita sita. Kasusnya, sejauh ini masih dalam penanganan penyidik,” terangnya.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Palembang ini menerangkan, kedua tersangka terjerat kasus Tindak Pidana (TP) Persetubuhan Anak dibawah Umur berdasarkan Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang Perlindungan.
“Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” terangnya.
Salah satu tersangka, DS mengaku, tidak ada paksaan ketika mengajak korban berhubungan badan dan dirinya tidak mengimingi apa-apa. “Memang kito gilir, korban tuh atas dasar suko samo suko. Aku dak tahu, kalu jadinyo mak ini,” ucap DS. (FSS)