Gadis Putus Sekolah Digagahi Pria 62 Tahun Empat Kali di Tungkal Jaya Muba

MODUS436 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Miris. Sebut saja Bunga gadis putus sekolah berusia 14 tahun harus mengalami tindakan asusila. Ya, Bunga yang merupakan warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini harus mengalami aksi tidak senonoh oleh pria paru baya sebut saja TS (62 tahun).

Namun pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya. Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Rudin Suprianto, SH melalui Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Tungkal Jaya pada Jumat, 12 Juni 2020 lalu.

Saat itu orang tua korban melaporkan TS  karena telah mencabuli anaknya sebanyak empat kali. Perbuatan terakhir dilakukan di ruang tamu rumah pelaku. “Setelah laporan masuk ke kita, langsung di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi lalu akhirnya kita tangkap pada Senin 21 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB” ujar Rudin, kemarin (22/06/2020) siang.

Baca Juga :  Warga Talang Ubi PALI Geruduk Kantor KPH Wilayah Benakat, Desak Hal Ini 

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, tahun lalu (2019) korban putus sekolah, lalu datanglah tersangka TS menawarkan diri agar korban tinggal di rumahnya untuk bantu-bantu dan belajar usaha yang lagi digeluti. Lalu, Januari 2020 tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Aku diancamnyo terus pak, setiap dio ngelakukannya. Dio bujuk rayu aku akan kasih duit Rp.100 Ribu, untuk beli paket tapi dak dienjuknyo malahan kalau aku dak nuruti kendak dio aku nak dibunuhnyo”  ujar korban.

Dari hasil keterangan korban tersangka kembali melakukannya saat korban sedang membersihkan ruang tamu hingga akhirnya kejadian pencabulan kembali terjadi. “Itu yang keempat kali pak. Aku dikawanin tetanggo samo bapak aku langsung ngelapor ke Mapolsek karena aku trauma pak” tambah korban.

Baca Juga :  Si Jago Merah Mengamuk  di Pasar Perumnas Sako, Hanguskan 27 Kios dan 3 Rumah

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *