VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus JR (49) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
JR diduga sebagai pelaku penyerangan mobil dinas perhubungan Kota Palembang dan pelaku penyiraman air keras terhadap korban Daeng Buang di Jalan Jenderal Sudirman, depan pasar Cinde pada Agustus 2018 lalu.
Pria bertato ini diringkus Heri Kusuma Jaya alias Heri Gondrong bersama kawan kawan (CS) saat sedang menjaga parkir di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Cinde Palembang, Kamis (16/7/2020).
Dihadapan polisi, JR mengaku aksi nekat mengerusak mobil Dinas Perhubungan Kota Palembang lantaran kesal dengan petugas yang telah melarang mobil dan motor parkir didepan pasar Cinde sehingga pendapatnya sebagai juru parkir menurun drastis.
“Waktu itu saya kesal sama anggota Dishub karena melarang mobil dan motor parkir alasannya ada perhelatan Asian Games 2018 jadi mobil dan motor tidak boleh parkir dibahu jalan padahal izin parkir saya ada,”katanya dihadapan wartawan.
Diakui Jimi selain melakukan pengrusakan mobil dinas perhubungan ia juga mengancam anggota dinas perhubungan sehingga anggota saat itu ketakutan lalu membuat laporan ke Polda Sumsel.
“Kalau jaga parkir dikawasan Cinde sudah sekitar dua tahun, parkir yang saya jaga ada izinnya,”kata residivis kasus pembunuhan ini.
Untuk kasus penganiayaan, Jimi mengaku dipicu persoalan lahan parkir miliknya akan akan direbut korban. Dikatakan Jimi ia tidak mengenal korban yang jelas korban hendak merebut lahan parkir yang dijaganya.
“Kalau saya sebenarnya tidak kenal dengan korban waktu itu dia (korban) mau mengambil lahan parkir milik saya sehingga saya kesal lalu saya siram dengan cuka parah yang sudah saya siapkan ditempat saya jaga parkir,”bebernya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH mengatakan pelaku merupakan DPO kasus pengrusakan mobil dinas perhubungan kota Palembang yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan pasar Cinde pada 2018 lalu yang dilaporkan korban salah satu anggota Dishub kota Palembang.
Selain pelaku pengrusakan, pelaku juga DPO kasus penganiayaan dengan air keras atau cuka parah yang menyebabkan korbannya sesama tukang parkir yang korbannya mengalami luka bakar dibagian wajah.
“Pelaku merusak mobil milik dinas perhubungan dengan parang yang menyebabkan kaca spion mobil rusak. Sedangkan dalam kasus penganiayaan korban disiram saat sedang berada diparkiran depan pasar Cinde,”ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku cuka parah atau air keras yang dibawanya untuk menjaga diri namun kenyataannya digunakan untuk menyerang orang. Bahkan saat ditangkap cuka parah dan senjata tajam ditemukan didalam box sepeda motor pelaku.
“Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”pungkasnya. (rom)