Herman Deru-Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Persetujuan Pembentukan CDP Kabupaten Kikim Area

ADVERTORIAL149 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghadiri rapat paripurna ke-34 DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda persetujuan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang pembentukan calon daerah persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (26/7/2021). Bersama Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, Gubernur HD ,sapaan akrab H Herman Deru, juga sekaligus menandatangani persetujuan tentang CDP Kabupaten Kikim Area.

Usai penandatanganan persetujuan itu Gubernur HD mengatakan sangat mengapresiasi atas usaha yang dilakukan oleh Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area yang membawa aspirasi rakyat Kikim Area untuk menjadikan Kikim Area sebagai DOB sehingga masuk kedalam usulan 65 RUU tentang Pembentukan DOB.

Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati. Foto : viralsumsel.com
Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati. Foto : viralsumsel.com

Walaupun hingga saat ini masih tertunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU tersebut. Menurutnya tujuan pemekaran daerah secara filosofis ada dua kepentingan yaitu pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, utamanya memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Xl DPRD Provinsi Sumsel Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2022

Menurutnya dalam proses pembentukan DOB hendaknya dilakukan dengan terencana dan memenuhi persyaratan baik persyaratan dasar maupun persyaratan administrative. Lebih jauh dikatakannya bahwa pemerintah juga terus melaksanakan upaya meningkatkan kemandirian daerah antara lain dengan mendorong penyelesaian berbagai permasalahan pasca pemekaran daerah  diantaranya permasalahan asset, batas daerah, hibah dan pembangunan sarana prasarana pemerintahan.

Gubernur Sumsel H Herman Deru tandatangai pembentukan CDP Kabupaten Kikim Area, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (26/7/2021). Foto : viralsumsel.com
Gubernur Sumsel H Herman Deru tandatangai pembentukan CDP Kabupaten Kikim Area, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (26/7/2021). Foto : viralsumsel.com

Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah yang akan dimekarkan jelas Herman Deru harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, bertujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *