Indonesia Raih Universal Health Coverage, Pemerintah Tekankan Akses Layanan dan Keberlanjutan JKN

JAKARTA, viralsumsel.com Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya ditentukan oleh tingginya cakupan kepesertaan, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan secara mudah, merata, dan terjangkau tanpa hambatan biaya maupun kendala teknis.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu ambisi besar negara dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Dengan tingkat kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, ia menilai tantangan pengelolaan JKN kini semakin kompleks.

Menurut Pratikno, tekanan pembiayaan masih menjadi isu utama, terutama akibat inflasi harga alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit katastropik yang membutuhkan biaya besar dan berkelanjutan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk terus mencari keseimbangan antara efisiensi pembiayaan dan mutu layanan kesehatan.

Baca Juga :  PKB Setuju Koalisi Besar, Asal Ini Capresnya

“Pengelolaan JKN harus dilakukan secara efisien dan berkelanjutan, namun kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan tidak boleh dikorbankan. Inilah tantangan besar ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menilai pencapaian UHC sebagai investasi strategis jangka panjang bagi bangsa. Menurutnya, kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

“Negara yang kuat dimulai dari rakyat yang sehat. UHC menjadi pondasi penting bagi terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” kata Muhaimin.

Pandangan serupa disampaikan Ahmad Nizar Shihab, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ia menegaskan bahwa esensi UHC adalah memastikan layanan kesehatan dapat diakses tanpa membuat masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan.

Nizar menjelaskan, sejak awal penyusunan Undang-Undang BPJS, para perancang menginginkan sistem jaminan sosial yang kuat, independen, dan mampu berkoordinasi lintas sektor. Karena itu, BPJS Kesehatan ditempatkan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu, guna menjaga stabilitas dan independensi tata kelola.

Baca Juga :  Pelatihan Public Speaking di SMP BUDI MULIA: 4 Teknik Presentasi Efektif Bersama Coach Priska Sahanaya, Pronas, dan Sinotif

Lebih jauh, ia menekankan bahwa sistem jaminan sosial Indonesia dibangun di atas nilai gotong royong, di mana masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu, sementara negara hadir menanggung iuran kelompok rentan.

“UHC adalah wujud nyata gotong royong bangsa. Ketika negara memastikan tidak ada warganya yang menderita karena sakit, di situlah peradaban baru sedang dibangun,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar berharap capaian ini menjadi dorongan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat fasilitas, tenaga, serta infrastruktur layanan kesehatan agar manfaat UHC benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *