Ishak Mekki Ajak Lintas Generasi Gabung Demokrat Usai Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG –  Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB di Deli Serdang terus berlanjut. Terkini, dua gugatan Moeldoko cs telah dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021) kemarin.

Terkait hal itu, tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY yakni Mehbob menyatakan rasa herannya karena ketidakhadiran pengacara penggugat dalam tiga kali persidangan.

“Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?,” ujar Mehbob, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Mehbob menduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Baca Juga :  Muchendi Raih Penghargaan Tokoh Politik Tribun Award

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” ungkapnya.

Selain itu, Mehbob juga menegaskan pihaknya sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” pungkasnya.

Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Sumatera Selatan (Sumsel), Ir.H. Ishak Mekki, MM menyatakan rasa syukurnya atas ditolaknya gugatan Moeldoko Cs di Pengadilan setelah Kemenkumham menolak keabsahan KLB abal-abal yang diadakan di Deliserdang beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Salurkan 100 Set APD Medis, 5 Ribu Masker

“Ini sekaligus membuktikan bahwa tidak ada dualisme di dalam tubuh Partai Demokrat. Yang ada hanya Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” kata Ishak Mekki di Palembang, Rabu (5/5-2021).

Ishak Mekki yang juga mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel ini menyebutkan, ditolaknya gugatan demi gugatan yang dilancarkan oleh gerombolan KLB PD tersebut, menunjukkan pula bahwa apa yang dilakukan oleh kubu Moeldoko Cs merupakan tindakan yang salah, emosional sekaligus memaksakan kehendak semata.

“Untuk itu pula, pasca KLB Deliserdang, saya mengajak para simpatisan dari berbagai lintas generasi, tua, muda hingga generasi milenial agar tidak ragu untuk bergabung dengan  Partai Demokrat di bawah Pimpinan Ketum AHY,” pungkas Ishak Mekki. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *