
viralsumsel.com, JAKARTA– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara terkait fenomena pengibaran bendera one piece. Pemerintah bisa melarangnya jika gerakan tersebut sebagai bentuk makar.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai.
Ia menjelaskan dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, ada dua otoritas yang diberikan kepada negara, yakni soal Integritas Nasional dan Stabilitas Negara. Kebebasan berekspresi memang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Namun, bukan berarti tanpa batas.
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.
“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” katanya.
Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI ramai di media sosial dan sudah terpasang di berbagai daerah. Menko Polhukam Budi Gunawan sudah menegaskan tindakan memasang bendera selain Merah Putih memiliki konsekuensi pidana.
Aksi pengibaran bendera One Piece disebut sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan saat ini. (mel)