viralsumsel.com, PALEMBANG – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Regulasi tersebut telah ditetapkan di Jakarta, 2 Februari 2022 lalu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana JHT. Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022. “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022.
Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja. Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 5.
Pada saat kebijakan ini berlaku, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis Pasal 15 sekaligus pasal penutup aturan ini.
Amaliah Sobli S.Kg, M.B.A Anggota Komite II DPD RI angkat bicara. Senator -sebutan anggota DPD RI- dari daerah pemilihan (Dapil) Sumsel ini berharap agar Menteri Ketenagakerjaan mempertimbangkan lagi kebijakan itu. “Saya berharap agar kementrian dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
kegunaan dari JHT dan kapan akan diambil itu sudah merupakan ranah pribadi dari seseorang. tidak perlu diatur juga dengan peraturan pemerintah,” kata isteri H Handri Pratama Putra Ketua DPD KNPI Kota Palembang ini.
Lia ,sapaan akrab Amaliah Sobli S.Kg, M.B.A menilai banyak pekerja yang sudah berhenti sebelum usia 56 tahun. “Dan mungkin juga ingin menggunakan uang tersebut sebagai modal untuk berwirausaha atau keperluan mendesak lainnya. Saya pikir pemerintah harus terbuka, apa maksud dan tujuan diterbitkan aturan ini sebenarnya,” sambung lulusan sarjana kedokteran gigi ini.
Masih lanjut wanita berhijab ini kalau hanya untuk memastikan hari tua pekerja terjamin sesuai dengan terminologi. Yaitu Jaminan Hari Tua, rasanya kebijakan tersebut sangat tidak tepat. “Untuk apa mengalokasikan dana untuk waktu yang masih cukup lama kalau besok saja sudah kelaparan. Semoga pemerintah meninjau ulang peraturan ini, dan harus disosialisasikan dahulu agar tidak ada keributan di publik kedepannya,” pungkas putri H Sobli mantan Sekda Ogan Ilir ini. (ion)