Jokowi Sudah Tiga Kali Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset, Tapi DPR Belum Menindaklanjuti

Foto Antara

 

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong penuh rencana DPR membahas RUU Perampasan Aset. Ia menyebut saat pemeritahannya sudah tiga kali didorong, tapi tak ada kelanjutannya.

“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset. Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” kata Jokowi dalam sebuah acara di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (12/9/2025).

Selama tiga kali mendorong agar RUU Perampasan Aset dibahas, pada 2023 Jokowi menyebut pemerintah berusaha kembali mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tersebut. Namun fraksi-fraksi DPR belum menindaklanjuti.

“Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR. Dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Kompak Bersama Persit KCK Meriahkan Lomba HUT ke-80 RI di Jasdam II/Sriwijaya

Setelah bertahun-tahun pemerintah berusaha mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset selalu mandek. Jokowi menilai penyebabnya adalah tidak adanya kesepakatan di antara fraksi-fraksi di DPR.

“(Kendalanya) ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesempatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai,”

Jokowi menyebut pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memenuhi harapan publik.

“Ya saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas dan itu juga menjawab keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset,” tandasnya.

Pemerintah sudah sejak 2012 mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR. Rencananya itu muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak tahun 2008.

Baca Juga :  Shalat Jumat Pertama, Imam Masjid Agung Pakai Doa Qunut, Suhu Tubuh 37,5 Derajat Celcius Dilarang Masuk

Pada prosesnya, pemerintah berusaha kembali mendorong DPR pada 4 Mei 2023 dengan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kepada DPR. Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset belum pernah dilakukan.

Kini sudah memasuki pemerintahan Prabowo, tuntutan rakyat akan pembahasan RUU Perampasan Aset semakin besar. DPR mengklaim telah memasukkan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *