Viralsumsel.com, PALEMBANG – Kasus dugaan praktik penyerobotan tanah di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, yang menyeret PT Laju Perdana Indah (LPI) belum juga menjumpai titik terang.
Diketahui PT LPI merupakan milik salah satu konglomerat di Tanah Air yakni Anthony Salim dan anaknya Axton Salim.
Pada tahun 2007 hingga 2008 lalu, perusahaan tersebut diduga menggusur dan merusak lahan warga, serta area perkebunan yang telah ditanami bibit dan pohon kelapa sawit seluas 2.000 hektare milik Kelompok Tani Bumi Nusantara.
Berdasarkan perkembangan terakhir, proses kasus tersebut sudah sampai pada tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Akan tetapi, sampai saat ini PT LPI belum pernah diadili di pengadilan.
Pengamat Politik Efriza mengatakan bahwa dirinya bingung dengan peristiwa sengketa kepemilikan tanah yang banyak muncul akhir-akhir ini.
Mulai dari laut yang disertifikatkan atas nama pribadi dan perusahaan, kemudian pengadilan salah gusur rumah warga di Bekasi, termasuk juga kasus dugaan penyerobotan tanah dan kebun oleh PT LPI di Kabupaten OKU, Sumsel yang terjadi sebelumnya.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Nusron Wahid mesti memeriksa kembali kasus-kasus sengketa tanah yang ada di daerah. Tidak hanya yang viral saat ini, tetapi dari sebelum menjabat juga, besar kemungkinan banyak yang bermasalah, seperti dugaan penyerobotan tanah oleh PT LPI tadi,” ujarnya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Efriza memandang, kasus sengketa atau penyerobotan tanah tidak dilakukan oleh entitas tunggal. Sehingga mafhum masyarakat menilai dalam kasus ini terdapat kongkalikong mafia tanah yang duduk di posisi pengambilan keputusan.
Menurutnya, kasus ini sudah seyogyanya mendapat atensi dari DPR. Pasalnya, kata dia, dilihat dari media sosial warga sudah kurang mempercayai lembaga yang berwenang seperti kepala daerah (bupati) yang menjabat saat itu, BPN, maupun APH.
“Sebagai perwakilan rakyat, DPR mesti turun tangan untuk memanggil mereka yang terlibat dalam kasus sengketa atau penyerobotan tanah seperti di OKU, Sumsel tadi. Komisi dua yang merupakan mitra dari Kementerian ATR/BPN dan komisi tiga yang merupakan mitra kepolisian dan kejaksaan segera mengambil tindakan untuk kasus ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, DPR memiliki peran penting dan mendesak untuk membantu proses penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut. Dengan demikian dapat membuktikan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan pada rakyat dan komitmen memberantas mafia tanah.
“Dukungan ini sesuai dengan program kerja Asta Cita Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.