Kebakaran Hebat 11 Sumur Minyak Ilegal di Muba, Polisi Kantongi Nama Pemilik

MUSI BANYUASIN, viralsumsel.com – Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi di lokasi aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut diduga bermula dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing. Api kemudian dengan cepat menjalar ke tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya, hingga akhirnya merembet ke area bawah mengikuti aliran minyak yang mudah terbakar.

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, serta Polsek Keluang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan barang bukti awal pada Rabu (1/4/2026).

Dampak kebakaran tersebut cukup signifikan. Selain melahap area sumur minyak ilegal, api juga merusak berbagai fasilitas di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyisiran petugas, ditemukan sedikitnya 11 titik sumur ilegal dalam kondisi hangus. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan turut menjadi korban, di antaranya delapan unit mobil pickup, satu unit truk, serta beberapa sepeda motor.

Baca Juga :  Heboh, Mayat dengan Luka Dibagian Dada Ditemukan di Jalan Tembok Baru Palembang

Kebakaran juga berdampak pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang diperkirakan mencapai luas sekitar 4,2 hektare. Kerusakan ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait dengan kepemilikan sumur minyak ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I. Sementara itu, beberapa titik lainnya masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Untuk menjaga keselamatan masyarakat, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak. Langkah ini dilakukan guna mencegah warga mendekati lokasi yang masih berpotensi menimbulkan bahaya, mengingat sisa-sisa material mudah terbakar masih terdapat di area tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penambangan minyak ilegal.

Ia menyampaikan bahwa tim gabungan saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan serta jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut. Proses penegakan hukum, kata dia, akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan APAR Desa di Muratara

Lebih lanjut, Nandang mengingatkan bahwa praktik illegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Kegiatan ini sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran besar hingga korban jiwa. Karena itu, kami tidak akan memberi toleransi terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan sumur minyak ilegal.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan dan individu yang diduga terlibat. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten dan berkelanjutan di Sumatera Selatan. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *