VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Wabah Covid-19 ini menjadikan hampir seluruh sektor di pusat perkotaan lumpuh. Akibatnya masyarakat sulit untuk beraktivitas.
Salah satu Kecamata di Kota Palembang memberikan Pelayanan Publik di tengah Covid-19 dengan standard protokol kesehatan.
Adapun Pelayanan Publik di Kecamatan Bukit Kecil yang bisa dilayani salah satunya berupa Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga dan E-KTP.
Camat Bukit Kecil Purba Sanjaya menerangkan “Untuk masyarakat yang berada di Kecamatan Bukit Kecil, seyogyanya Pelayanan Publik masih kita buka di tengah Covid-19 dengan Catatan Mentaati Standard Protokol Kesehatan yang sudah ada “. terang mantan Sekretaris Camat Seberang Ulu Dua (SU II) ini. Kamis ( 28/5/2020)
Ia juga menambahkan “Jika masyarakat Bukit Kecil ingin mengurus dokumen kependudukan atau yang lain bisa melalui RT masing-masing, jadi tidak perlu untuk keluar rumah lagi ” tambah Purba Sanjaya
Namun disisi lain masih ada masyarakat Kecamatan Bukit Kecil yang mengurus sendiri dan datang langsung ke Kantor Camat Bukit Kecil untuk mengurus terkait pelayanan publik.
lajut Baba sapaan akrabnya menghimbau untuk warganya Kecamatan Bukit Kecil berupaya menghimbau agar seluruh masyarakat di wilayahnya untuk mentaati protokol kesehatan.
“serta Mentaati Perwali No 14 Tahun 2020 yang mana Kota Palembang sudah Menerapkan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) guna memutus mata rantai Covid-19 ini “. imbau Purba Sanjaya. (nto)







