Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers

GLOBAL848 Dilihat

JAKARTA, viralsumsel.com – Dalam langkah strategis yang menandai komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum, Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kesepakatan ini mengangkat tema besar tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi tonggak baru dalam membangun sinergi antara institusi penegak hukum dan lembaga pers nasional, dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi.

Jaksa Agung: Pers Adalah Mitra Strategis

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan, sebagai institusi yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan, tidak bisa berjalan sendirian dalam ruang tertutup.

Keterlibatan publik melalui kontrol sosial—termasuk dari pers—merupakan komponen penting dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan tidak boleh bersikap solitaire, melainkan harus membuka diri terhadap kritik, masukan, dan evaluasi dari masyarakat. Dalam hal ini, pers berperan sebagai jembatan penghubung antara Kejaksaan dan publik,” tegas Burhanuddin.

Ia melanjutkan bahwa keberadaan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa sangat vital dalam menyampaikan informasi yang konstruktif. Kolaborasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers diharapkan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang hangat, terbuka, dan produktif.

Baca Juga :  DPD PJS Sumsel Jalin Silaturahmi Hangat Bersama AMSI Sumsel, Bahas UKW hingga Konstituen Dewan Pers

Kemerdekaan Pers dan Hukum yang Seimbang

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Menurutnya, kedua aspek ini bukanlah hal yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan Dewan Pers bisa saling belajar, saling menguatkan, dan saling menjaga agar fungsi masing-masing berjalan optimal demi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Burhanuddin meyakini bahwa melalui komunikasi yang intensif dan kerja sama kelembagaan, hubungan antara Kejaksaan dan Dewan Pers akan semakin solid dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas demokrasi.

Ketua Dewan Pers: Ini Bentuk Dukungan Nyata Terhadap Pers Merdeka

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebut MoU tersebut sebagai bentuk dukungan konkret terhadap upaya menjaga ruang kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

“Kemerdekaan pers harus dijaga bersama, bukan hanya oleh insan pers, tetapi juga oleh lembaga-lembaga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” jelas Komarudin.

Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan dalam menangani sengketa atau masalah hukum yang menyangkut kerja jurnalistik, dengan pendekatan yang lebih edukatif dan solutif.

Baca Juga :  Giliran Dewan Pers, Verfak Pengda JMSI Sumsel

Hadirkan Banyak Pihak Strategis

Acara penandatanganan yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung tersebut turut dihadiri para tokoh penting dari kedua lembaga. Dari Kejaksaan hadir Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua Totok Suryanto, Rosarita Niken Widyastuti selaku Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur, serta para tenaga ahli dan tim pelaksana dari kedua institusi.

Menuju Sinergi yang Lebih Kuat

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan Dewan Pers berharap bisa mendorong peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat, serta mendorong pertumbuhan jurnalisme yang berkualitas.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didorong untuk memahami kerja jurnalistik secara lebih komprehensif, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pers yang menjalankan tugasnya secara benar.

MoU ini akan menjadi payung kerja sama jangka panjang untuk berbagai kegiatan, mulai dari pelatihan, forum dialog, penanganan kasus hukum yang menyangkut pers, hingga edukasi publik tentang pentingnya menjaga kemerdekaan pers dalam negara demokrasi. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *