Kesal Pohon Karet Ditebang, Warga Tungkal Jaya Muba Bacok Paman Hingga Tewas

MODUS633 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kasus pembunuhan dengan korban M Kasim (50) di kebun karet Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (9/1/2018) lalu direkosntruksi. Rekonstruksi diperankan langsung oleh tersangka Andi Arafat (35).

Proses rekonstruksi dilakukan di halaman Subdit III Jatanras Polda Sumsel Selasa (25/8/2020). Rekonstruksi sebanyak 15 adegan. Sebagai informasi tersangka Andi Arafat ini merupakan keponakan korban sendiri.

Dalam rekonstruksi ini terungkap, motif tersangka menghabisi nyawa pamannya dilatarbelakangi kesal dengan korban, karena sudah menebang 10 pohon karet tersangka yang siap panen.  Sebelum terjadi pembunuhan antara tersangka dan korban sempat terjadi ribut mulut hingga berujung tersangka membacok korban.

Tersangka membacok korban dengan sebilah parang yang mengenai bahu kanan dan wajah kanan korban, namun korban tetap kuat.  Korban yang sudah dibacok tersangka sempat melakukan perlawanan dengan membacok tersangka dengan menggunakan alat penyadap karet yang mengenai tangan tersangka.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajak Kaum Milenial Jaga Lingkungan dan Cegah Karhutla

Saat di bacok korban,  tersangka terpeleset dan jatuh disana korban berkata ” Nah mati kau! ” sambil tertawa, ” kata tersangka menirukan perkataan korban.

Meski terpeleset,  tersangka bisa berdiri dan langsung membacok korban sebanyak dua kali yang mengenai wajah korban yang membuat korban terjatuh dan terkapar. Bukan berhenti tersangka justru kembali membacok korban dibagian perut.

Bahkan untuk memastikan korban tidak bernyawa tersangka sempat menendang korban. Setelah dipastikan korban tidak bernyawa kemudian tersangka kabur ke OKI dan dilanjutkan Ke Bangka. Saat korban terkapar ternyata ada keluarga korban yang melihat korban sudah tak bernyawa.

Kasubdit III Jatabras Polda Sumsel Kompol Suryadi di dampingi Kanit III Kompol Junaidi mengatakan rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memenuhi berkas yang akan di kirim ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Anak Angkat Gelapkan Tiga Mobil dan Uang Ratusan Juta Milik Warga OKI

” Pada adegan ke 10 korban tewas dihabisi tersangka dengan tiga kali bacokan yang mengenai perut korban.  Akibat kejadian tersebut tersangka di jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata dia. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *