Kompak Kepala Daerah Katrol Tarif PBB, Istana Bantah Gegara Efisiensi Anggaran Pemerintah

EKONOMI176 Dilihat
Foto Antara

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Sejumlah kepala daerah belakangan kompak melakukan Kebijakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) diduga karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi membantah tudingan tersebut.

Polemik kebijakan kenaikan PBB diawali oleh Bupati Pati Sudewo yang menaikkannya hingga 250 persen. Kebijakan yang sama juga terjadi di beberapa daerah seperti Jombang Jawa Timur hingga Bone Sulawesi Tenggara.

Kebijakan tersebut diduga sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan setelah adanya efisiensi transfer ke daerah dari pemerintah.

Hasan menjelaskan kewenangan penentuan PBB P2 sepenuhnya ada di kepada daerah bersama DPRD. PBB P2 menurutnya mencakup rumah, gedung, tanah, di luar tambang, perkebunan, dan lain-lain di tiap daerah. Kebijakan Bupati Pati diyakini sudah melalui kesepakatan dengan DPRD.

Baca Juga :  Canggih! MiiTel Jadi Solusi Telepon di Hotel Bandara Soekarno-Hatta

“Ini memang kewenangan dari pemerintah daerah. Biasanya mereka juga membuat ini berdasarkan Perda. Kalau berdasarkan Perda itu kan Bupati bersepakat memutuskan ini dengan DPRD. Kan begitu. Jadi elected office di sana yang sudah berunding,” ungkap Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

“Makanya itu yang saya bilang bahwa kebijakan ini kebijakan daerah, dan kalau ada kejadian seperti di Pati itu murni dinamika lokal,” katanya.

“Bahkan kebijakan-kebijakan soal tarif PBB ini ada yang sudah dari tahun 2023, tahun 2024. Yang tahun 2025 mereka ada juga yang baru menjalankan,” kata Hasan.

Ia membantah jika kenaikan tarif PBB akibat adanya efisiensi dari pemerintah ke daerah. Hasan menyebut efisiensi anggaran didaerah hanya dipangkas 4-5 persen saja.

Baca Juga :  Lebih Ramah Lingkungan, Operasional LRT Jabodebek 100% Menggunakan Listrik

“Jadi ini tidak bisa kemudian langsung dengan tuduhan prematur seperti itu. Jangan dihubung-hubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat soal efisiensi,” kata Hasan.

“Karena sebenarnya efisiensi ini hanya mungkin 4-5% saja. Dari anggaran yang biasa dikelola oleh pemerintah daerah. Kira-kira seperti itu,” pungkasnya. (mel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *