Pendahuluan
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Memang sebelum merdeka, bangsa Indonesia telah terdidik sebagai koruptor. Hal tersebut sangat sulit hilang sampai Indonesia mencapai kemerdekaan dan sampai sekarang pun masih tetap melakukan korupsi. Pancasila sebagai ideologi bangsa yang isinya merupakan cerminan kebudayaan bangsa ternyata belum bisa menjadi cerminan bagi bangsa Indonesia saat ini. Masih banyak bangsa Indonesia lalai akan nilai-nilai pancasila yang sebenarnya.
Dana Desa yang rutin diberikan oleh Pemerintah Pusat ke Desa rentan terjadi korupsi. Rentannya terjadi korupsi di desa, karena kurangnya akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan partisipasi publik dalam mencegah korupsi yakni dengan penyediaan akses informasi program dan anggaran desa yang memadai, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi, akses komunikasi terhadap perangkat desa oleh masyarakat yang mudah, optimalnya organisasi kemasyarakatan desa, dan optimalisasi peran BPD.
Korupsi dana desa adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dengan cara mengambil atau mengalihkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Bahayanya Korupsi Dana Desa
Korupsi dana desa sangat berbahaya karena memiliki dampak yang luas dan merugikan banyak pihak, terutama masyarakat desa. Berikut beberapa alasan mengapa korupsi dana desa sangat berbahaya:
- Menghambat Pembangunan Desa: Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastuktur, fasilitas umum, atau program pemberdayaan masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini membuat pembangunan desa menjadi terhambat dan tidak merata, sehingga kualitas hidup masyarakat desa tidak meningkat.
- Merugikan Masyarakat Desa: Korupsi dana desa seecara langsung merugikan masyarakat desa. Program-program yang seharusnya dinikmati masyarakat menjadi tidak optimal atau bahkan tidak ada sama sekali. Misalnya, pembangunar jalan rusak, fasilitas kesehatan tidak memadaìi, atau program bantuan sosial tidak tepat sasaran.
- Mencemarkan Nama Baik Desa: Kasus korupsi dana desa dapat merusak citra baik suatu desa dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Hal ini dapat menghambat kerjasama antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam pembangunan desa.
- Mengancam Keutuhan NKRI: Korupsi dana desa jika dibiarkan dapat memicu konflik sosial dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketidakadilan dan ketidakpuasan masyarakat akibat korupsi dapat memicu perpecahan dan ketidakstabilan.
Modus operandi dana desa
Korupsi dana desa seringkali dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Berikut beberapa modus operandi yang umum terjadi:
- Pengelembungan Anggaran
- Penjelasan: Anggaran proyek dinaikkan secara tidak wajar. Misalnya, harga satuan barang bangunan atau jasa kontruksi dipatok jauh di atas harga pasaran.
- Contoh: Anggaran pembangunan jalan desa yang seharusnya Rp100 juta, dinaikkan menjadi Rp150 juta. SelisihnRp50 juta kemudian dibagi-bagi oleh para pelaku korupsi.
- Proyek Fiktif
- Penjelasan: Proyek dibuat-buat seolah-olah sudah dilaksanakan, padahal kenyataannya tidak ada pekerjaan yang dilakukan.
- Contoh: Proyek pembangunan tandon air dibuat seolah-olah sudah selesai, padahal dana sudah dicairkan seluruhnya.
- Pemotongan Dana:
- Penjelasan: Sebagian dana desa dipotong oleh oknum tertentu sebelum digunakan untuk tujuan yang semestinya.
- Contoh: Kepala desa memotong 10% dari setiap anggaran proyek untuk kepentingan pribadi.
- Perjalanan Dinas Fiktif:
- Penjelasan: Dibuat laporan perjalanan dinas yang seolah-olah sudah dilaksanakan, padahal kenyataannya tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan.
- Contoh: Kepala desa dan perangkat desa membuat laporan perjalanan dinas ke luar kota, padahal mereka hanya berada di kantor.
- Pembelian Barang dan Jasa Tidak Sesuai Spesifikasi:
- Penjelasan: Barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga kualitasnya rendah atau bahkan tidak berfungsi.
- Contoh: Membeli pipa untuk proyek air Bersih dengan kualitas rendah, sehingga cepat rusak.
- Pengadaan Barang atau Jasa Ganda:
- Penjelasan: Barang atau jasa yang sama dibeli lebih dari satu kali dengan menggunakan anggaran yang berbeda.
- Contoh: Membeli alat tulis kantor sebanyak dua kali dalam satu tahun anggaran .
- Penyalahgunaan Dana untuk Kepentingan Pibadi:
- Penjelasan: Dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, seperti membeli kendaraan pribadi atau membiayai kegiatan pribadi.
- Contoh: Kepala desa menggunakan dana desa untuk membeli mobil pribadi.
Faktor penyebab korupsi dana desa
Korupsi dana desa merupakan masalah serius yang sering terjadi di Indonesia. Ada ebebrapa faktor kompleks yang melatarbelakangi terjadinya korupsi ini. Berikut beberapa faktor utama yang perlu diperhatikan:
- Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas:
- Kurangnya Publikasi Informasi: Banyak pemerintah desa yang belum secara terbuka mempublikasikan informasi mengenai anggaran, pelaksanaan proyek, dan laporan pertanggungjawaban. Hal ini membuat masyarakat sulit untuk mengawasi penggunaan dana desa.
- Sistem Pelaporan yang Rumit: Sistem selaporan yang rumit dan tidak user-friendly membuat masyarakat awam kesulitan memahami laporan keuangan desa.
- Lemahnya Pengawasan:
- Pengawasan yang Tidak Efektif: Pengawasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas lainnya seringkali tidak efektif.
- Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Masyarakat belum sepenuhnya dilibatkan dalam proses pengawasan penggunaar dana desa.
- Rendahnya Kapasitas Sumber Daya Manusia:
- Keterbatasan Keahlian: Perangkat desa seringkali memiliki keterbatasan dalam hal pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan.
- Kurangnya Pelatihan: Kurangnya pelatihan yang memadai untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam mengelola dana desa.
- Faktor Kultural:
- Budaya Korupsi: Budaya korupsi yang sudah mengakar di masyarakat membuat praktik korupsi menjadi hal yang biasa.
- Sistem Patronase: Sistem patronase yang kuat di beberapa daerah membuat sulit untuk menolak permintaan atau tekanan dari pihak tertentu untuk menyalahgunakan dana desa.
- Tekanan Politik:
- Intervensi Politik: Tekanan politik dari pihak-pihak tertentu dapat mempengaruhi penggunaan dana desa untuk kepentingan politik.
- Pilkada: Tahun politik menjelang pemilihan kepala daerah seringkali menjadi momentum terjadinya korupsi dana desa.
- Lemahnya Penegakan Hukum:
- Proses Hukum yang Lambat: Proses hukum terhadap kasus korupsi dana desa seringkali berjalan lambat dan tidak tegas
- Hukuman yang Ringan: Hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi dana desa seringkali dianggap terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera
Upaya mencegah korupsi dana desa
Korupsindana desa merupakan masalah serius yang merugikan masyarakat desa. Untuk mencegahnya, diperlukan upaya yang komperhensif dari berbagai pihak. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:
- Meningkatkan Transparansi:
- Publikasi Informasi yang Luas: Pemerintah desa harus secara terbuka mempublikasikan informasi mengenai anggaran, pelaksanaan proyek, danmlaporan pertanggungjawaban melalui media yang mudah diakses masyarakat, seperti papan pengumuman desa, website desa, atau media sosial.
- Mekanisme Pengaduan: Menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dan aman bagi msyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi.
- Mengeratkan Pengawasan:
- Peran Aktif Masyarakat: Membentuk kelompok pengawas atau lembaga masyarakat yang bertugas mengawasi penggunaan dana desa.
- Audit Berkala: Melakukan audit secara berkala terhadap pengelolaan dana desa oleh pihak independen.
- Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada BPD dalam mengawasi penggunaan dana desa.
- Penegakan Hukum yang Tegas:
- Proses Hukum yang Cepat dan Adil: Memastikan proses hukum terhadap kasus korupsi dana desa berjalan cepat dan adil
- ukuman yang Efektif: Memberikan hukuman yang berat dan setimpal bagi pelaku korupsi.
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia:
- Pelatihan: Melakukan pelatihan bagi perangkat desa dan masyarakat tentang pengelolaan keuangan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
- Peningkatan Pendidikan: Meningkatkan pendidikan masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
- Partisipasi Masyarakat:
- Musyawarah Desa: Melakukan musyawarah desa secara berkala untuk membahas perencanaan dan penggunaan dana desa.
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Membentuk BUMDes untuk mengelola aset desa dan meningkatkan pendapatan desa.
- Sistem Informasi Desa (SID):
- Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan Sistem informasi Desa (SID) untuk mengelola data dan informasi terkait dana desa secara terintegrasi
- Aksesibilitas: Memastikan SID mudah diakses oleh masyarakat dan pihak terkait.
- Pencegahan sejak dini:
- Pendidikan Antikorupsi: Melakukan pendidikan antikorupsi sejak dini di sekolah-sekolah.
- Penguatan Nilai-nilai Moral: Menanamkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
- Kolaborasi Antar Lembaga:
- Koordinasi: Meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga lainnya dalam mencegah dan memberantas korupsi dana desa.
- Sinergi: Mensinergikan program dan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah korupsi.
- Pengawasan Masyarakat Sipil:
- Peran LSM: Memberikan dukungan kepada masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas secara konsisten, diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi dana desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kesimpulan
- Pertama, urgensi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Kemudian besarnya alokasi dana desa yang dianggarkan Pemerintah Pusat untuk desa setiap tahunnya, namun diikuti dengan kasus korupsi dana desa yang juga meningkat, disebabkan kurangnya akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan partisipasi masyarakat. Adapun modus korupsi yang terjadi di desa yakni penggelembungan anggaran, kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran. Lebih lanjut, korupsi tersebut berdampak pada langgengnya kemiskinan di desa, hilangnya potensi ekonomi di desa, hancurnya modal swadaya masyarakat, dan terhambatnya demokrasi partisipasi desa.
- kedua sekaligus rekomendasi, upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa diantaranya dengan cara berikut: akses informasi program dan anggaran desa yang memadai, adanya kesadaran untuk partisipasi masyarakat, akses komunikasi terhadap perangkat desa oleh masyarakat, optimalisasi organisasi desa, dan optimalisasi peran Badan permusyawaratan Desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasan jalannya Pemerintahan Desa.
Adapun koneksitas efektivitas pencegahan korupsi, antara korupsi dana desa dengan modus-modusnya tersebut dan partisipasi masyarakat sebagai berikut: penggelembungan anggaran dapat dicegah dengan adanya akses informasi program dan anggaran desa yang memadai; Kegiatan/proyek fiktif dapat dicegah dengan adanya akses informasi memadai dan partisipasi aktif masyarakat desa; Laporan fiktif dapat dicegah dengan adanya akses informasi memadai dan peran optimal BPD, penggelapan dapat dicegah dengan adanya kesadaran partisipasi masyarakat dan akses komunikasi masyarakat dengan perangkat desa; dan Penyalahgunaan anggaran dapat dicegah dengan optimalnya peran pengawasan organisasi yang ada di desa dan BPD. Dengan rekomendasi tersebut, maka diharapkan praktik korupsi di desa dapat dicegah.
Penting untuk diingat: Pencegahan korupsi dana desa adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat, memiliki peran penting dalam upaya memberantas korupsi. Sehingga pelaksanaan program pelayanan publik dapat terlaksana secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat desa setempat.
Yoga Pratama (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Serasan)
Editor : Fitrah Rosyid







