VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dua pria pemuja sabu berhasil diringkus Anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa, Banyuasin. Kedua tersangka tak lain adalah IM (42) warga Jalan Tanjung Api-api, Lorong Swadaya, Kelurahan Talang Keramat, Banyuasin dan A (29) warga Palembang.
Polisi menemukan barang bukti berupa 0,48 gram sabu siap pakai dari tangan IM. Selain itu 0,38 gram sabu siap pakai dari tangan tersangka A.
Polisi meringkus kedua tersangka tersebut di kediamannya masing-masing, Senin (12/10/2020). Keduanya diciduk saat akan mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka IM dirinya sudah kecanduan serbuk kristal putih sekitar empat bulan yang lalu. Sabu yang dikonsumsi sebagai doping agar kuat saat bekerja karena sebagai kuli bangunan.
“Yo baru sekitar empat bulan inilah aku galak make sabu. Aku makai sabu supayo lemak kuat saat begawe bangun. Seminggu sekali aku nyabu, sabunyo ku beli Rp 300 Ribu samo wong di Kenten,”katanya kepada awak media.
Sedangkan tersangka A mengaku selain mengkonsumsi sabu ia jual menjual sabu dari sabu yang di belinya di pecahnya menjadi beberapa paket. “Sabu yang nak ku hisap itu aku pecah lagi ku jual, untungnyo cuma dapat makai sabu gratis be dak lain,” katanya.
Sementara itu Kapolsek AKP Haris Munandar mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena wilayah mereka sering ada pesta narkoba.
Dari sinilah anggota melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus tersangka didua lokasi yang berbeda.
“Saat digerebek keduanya hendak mengkonsumsi sabu yang baru saja dibelinya. Masing masing seberat 0,48 gram dan 0,38 gram. Kedua tersangka statusnya sebagai pemakai kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas dia. (kai)