Kurir 150 Butir Inek di Palembang Dituntut 12 Tahun

MODUS243 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM PALEMBANG – Terdakwa Zulkifli kurir narkoba jenis pil ektasi sebanyak 150 butir seberat 15,513 gram dituntut selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (8/4/2020).

“Selain itu, terdakwa juga dikenakan subsider 6 bulan kurungan denda Rp 1 miliar,” kat JPU Misrianti SH.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Yohanes SH menunda jalanya persidangan hingga tangal 15 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari senin tanggal 23 Desember 2019 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Sidoing lautan kel.36 Ilir Gandus Palembang, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Pil Extacy.

Baca Juga :  Sumur Minyak Ilegal di Lahan Kebun Kelapa Sawit PT Hindoli Terbakar, Polres Muba Amankan Tersangka

Kemudian petugas melakukan penyelidikan kebenaran informasi alamat serta tempat tersebut dan memesan pil extacy tersebut sebanyak 150 butir dan total uangnya sebesar Rp 36 juta.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dimana, barang bukti tersebut adalah milik Toni (belum tertangkap). (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *