Kurir Sabu 25 Kg yang Ditangkap di Sekayu Divonis Pidana Mati

MODUS527 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG –  Terdakwa kurir sabu 25 kilogram (Kg) Taufik Hidayat dijatuhkan hukuman vonis pidana mati oleh Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH. Hal tersrbut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Kamis (17/6/2021).

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Hidayat alias Opik dengan hukuman mati,” kata Erma Suharti SH.

Majelis hakim juga menilai hal – hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ditemukan dari terdakwa.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Narkoba Iwan Fales Diciduk Polisi di Muratara

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Taufik Hidayat yang didampingi penasehat hukumnya Nala Praya SH, langsung mengajukan banding. Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula terdakwa Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten Pali, lalu dihantarkan ke kawasan Kota Sekayu.

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp. 15 Juta. Dengan menggunakan mobil, Taufik langusung menuju lokasi yang telah ditentukan, dan setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal, yang meletakan 1 kardus berwana coklat kedalam mobil yang dikendarai terdakwa.

Baca Juga :  Besuk Suami di Tahanan Polrestabes Palembang, IRT Bawa Paket Sabu Dalam Peci

Tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun 2 orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *