Lewat Program ‘Jaga Desa’, Kejari OKI dan Pemkab Kawal Dana Desa Agar Tepat Sasaran

OKI MANDIRA107 Dilihat

OKI, viralsumsel.com — Dalam upaya memperkuat pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama seluruh Kepala Desa se-Kabupaten OKI.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program “Jaga Desa” yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Pendopo Kabupaten OKI pada Kamis (7/8/2025) tersebut disaksikan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, S.H., M.H., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten OKI.

Dalam sambutannya, Bupati Muchendi Mahzareki menyambut baik kemitraan ini dan menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana desa (DD). Ia berharap para kepala desa tidak hanya mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan sukses, tetapi juga dapat menyelesaikan masa jabatan tanpa tersandung persoalan hukum.

“Saya ingin kepala desa bukan hanya sukses menjabat, tapi juga selamat selama menjabat. Maka niatkanlah dari awal untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya,” tegas Muchendi di hadapan ratusan kepala desa yang hadir.

Baca Juga :  Doa Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni di HUT ke-78 Kabupaten OKI: Semoga Masyarakat Kian Maju dan Lebih Sejahtera

Ia juga mengingatkan agar setiap program pembangunan desa diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat dan bukan sekadar formalitas laporan administratif.

“Program desa harus menyentuh kebutuhan masyarakat. Masyarakat harus bisa merasakan manfaat langsung dari APBDes, agar keberadaan pemerintah benar-benar dirasakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kajari OKI, H. Sumantri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa demi mencegah terjadinya pelanggaran, khususnya dalam penggunaan dana desa yang rawan penyimpangan.

“Kami dari kejaksaan siap mendukung penggunaan dana desa dengan baik dan bersih tanpa ada tindak pidana korupsi. Kita tidak sedang mencari kesalahan, tapi mendorong agar semua sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumantri mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 yang menjadi dasar prioritas penggunaan dana desa, yakni menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa. Ia menegaskan, pengawasan hukum oleh Kejaksaan melalui program “Jaga Desa” ini dilakukan secara khusus untuk memastikan pemanfaatan DD sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pastikan Penanganan Wabah Penyakit Kerbau, Pj Bupati Asmar Pantau Langsung di Lapangan

“Pengawalan oleh kejaksaan ini khusus dilakukan untuk dana desa agar seluruh proses penggunaannya sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran,” jelasnya.

Di sisi lain, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., turut memberikan arahan. Ia mengajak para kepala desa untuk aktif menjalin sinergi dan komunikasi dengan aparat kepolisian di wilayah masing-masing guna menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat desa.

“Kita di sini bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tapi juga mitra masyarakat. Mari kita jaga wilayah kita dengan pendekatan persuasif dan edukatif,” pesan Kapolres Eko.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan terjalin sinergi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintahan desa untuk menciptakan tata kelola dana desa yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga tepat guna dan berdampak nyata bagi masyarakat pedesaan. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *