Mantan Kades dan Anaknya di Lahat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 

MODUS171 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, LAHAT – Kejaksaan Negeri Lahat akhirnya tetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara yang melibatkan bapak dan anak kandung yang merupakan mantan Kepala Desa di Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Kamis (16/9/201).

Adapun tersangka korupsi Dana Desa sehingga merugikan negara ialah SH yang merupakan mantan dan anaknya JB yang merupakan mantan Bendahara Desa sekaligus merangkap Sekretaris Desa.

“Modus dari Korupsi yang melibatkan anak tersebut ialah dengan mengurangi volume pekerjaan dan adanya pekerjaan yang tidak diselesaikan demi kepentingan pribadi, namun uang tersebut telah dicairkan 100 persen”, terang Kajari Lahat Fithrah, SH,MH.

Selain itu terdapat juga pembangunan gedung serba guna yang dibangun di pinggiran sungai yang dibangun tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat desa, sehingga saat ini bangunan tersebut tidak layak dan tidak dapat digunakan serta melanggar aturan karena dibangun di pinggiran sungai yang rawan banjir, maka berdasarkan temuan tersebut Inspektorat Lahat melakukan audit.

Baca Juga :  Kejari Lahat Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perpustakaan Daerah Lahat

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017 dan anggaran 2018 maka ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp 573.383.785 (lima ratus tujuh puluh tiga jutah tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).

“Jumlah tersebut merupakan hasil dari audit tim Inspektorat Kabupaten Lahat yang terhadap kasus korpusi Dana Desa yang melibatkan bapak dan anak di Desa Banjar Negara,” ungkapnya.

Sedangkan peran dari JB ialah saat masih menjabat sebagai Bendahara Desa dan merangkap Sekretaris Desa. Dari hasil audit Inspektorat maka semua pekerjaan yang dilakukan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Maka berdasarkan fakta Hukum dan hasil penyelidikan berupa keterangan para saksi-saksi serta barang bukti lain yang didapat, maka tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan cukup bukti, dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan status tersangka bapak dan anak yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga :  Fithrah : Diduga Ada Simpatisan Koruptor Serang Balik Kejari Lahat Terkait Penegakan Hukum

Kejari Lahat telah memanggil keduanya namun saat dilakukan panggilan ke 2 tersangka tersebut talah kabur melarikan diri bersama keluarganya, sehingga dapat dianggap tidak adanya itikat baik dari tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tegas Kajari Lahat.

“Harapannya kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan ke 2 tersangka tersebut untuk dapat melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat”, tukas Fithrah saat Konferensi Pers. (oki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *