Menuju Kecamatan Baru! Lalan Segera Dimekarkan Jadi Karang Agung Jaya

MUBA, viralsumsel.com Proses pemekaran Kecamatan Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memasuki tahap verifikasi lapangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat pelayanan publik dan memperluas jangkauan administrasi pemerintahan di wilayah terpencil.

Kegiatan verifikasi berlangsung pada Senin (27/10/2025), dipimpin oleh Kepala Bagian Wilayah Administrasi Perbatasan Biro Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sumsel, Medril Firoza, bersama Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah, SE., MM., PhD., CMA. Tim juga melibatkan Anggota DPRD Muba Muhammad Isa, Sekretaris Dinas PMD Muba Romasari, SH, Kabag Tapem Suganda, AP., MSi, Kabag Hukum Yunita, SH., MH, serta perwakilan Bappeda dan Camat Lalan.

Menurut Asisten I Setda Muba, Dr. Ardiansyah, verifikasi ini merupakan tahapan penting untuk mematangkan rencana pemekaran yang telah lama diusulkan masyarakat Lalan. Tujuan utamanya, kata dia, adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Baca Juga :  PON XXI Aceh-Sumut : Polo Air Sumsel Dipaksa Menyerah DKI Jakarta 0-30

Kegiatan ini menjadi dasar penting untuk mempercepat pemekaran. Harapannya, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan administrasi dan pemerintahan,” ujar Ardiansyah.

Ia juga mengungkapkan, dari hasil pembahasan dengan tim presidium pemekaran, nama kecamatan baru yang diusulkan adalah Kecamatan Karang Agung Jaya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Muba, Romasari, SH, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Pembentukan presidium sudah dilakukan. Mereka bertugas menyiapkan naskah akademik (NA), meninjau lokasi calon kecamatan, dan memastikan kesiapan wilayah,” jelas Romasari.

Tahapan berikutnya setelah verifikasi, lanjutnya, adalah penyuratan resmi kepada Pemerintah Pusat. Nantinya, tim pusat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penilaian akhir. Jika disetujui, proses akan berlanjut ke pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Sungai Lilin

Setelah proses di daerah selesai, Pemerintah Pusat akan mengeluarkan penomoran wilayah administrasi atau nomor register. Baru kemudian Perda disahkan,” pungkasnya.

Rencana pemekaran Kecamatan Lalan menjadi Kecamatan Karang Agung Jaya mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat.

Pemekaran ini diharapkan menjadi solusi atas jarak yang jauh antarwilayah di Kecamatan Lalan serta mempercepat pembangunan di sektor infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi masyarakat. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *